Dimediasi HMI, Ini Daftar Keluhan Warga Soal Pencemaran Limbah Perusahan Batu Bara di HSS Kalsel
December 20, 2025 12:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Dimediasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS, ini daftar keluhan warga soal pencemaran limbah dari perusahan Batu Bara di HSS Kalsel

HMI Cabang Kandangan, HSS datangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terkait dampak aktivis pertimbangan.

HMI HSS datang bersama Badan Koordinator (Badko) Kalimantan Selatan (Kalsel). Kader HMI audiensi dengan Komisi III DPRD HSS atas menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai terjadi pencemaran air yang diduga sebagai dampak aktivitas pertambangan Batubara yang beroperasi di HSS.

Limbah aktivitas pertambangan tersebut, dirasa berdampak serius terhadap lingkungan dan dirasa tidak sesuai prosedur yang dialami warga sekitar ring 1 di blok 3 utara.

Baca juga: Jadi Tontotan Warga, Ini Situasi Evakuasi Truk Terguling di Irigasi Sungai Raya HSS Kalsel

Baca juga: Terdampak Medsos,  FKPT Kalsel : Tiga Gen Z Kalsel Terpapar Radikalisme

Kader HMI bersama Ketua Umum Badko HMI Kalsel dan pihak Komisi III DPRD HSS menyampaikan dan memberikan pendapat terhadap persoalan tersebut yang dihadiri pula Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Disperkim KPLH) setempat.

Dikatakan Ketua HMI Cabang Kandangan, Nor Akmalia usai audiensi kepada awak media, audiensi ini sebagai tindak lanjut dari temuan masyarakat dugaan adanya limbah dari pertambangan.

“Masyarakat terdampak adanya air limbah tambang yang mengaliri ke area persawahan mereka, air membawa lumpur, sehingga berdampak ke pencemaran dan kerusakan lingkungan (air bersih), mengakibatkan gagal panen,” katanya, Jumat (19/12/2025).

Ditambahkan, M Ansyari selaku kader HMI Kandangan, keluhan warga tersebut sekitar dua bulan belakangan. Suara-suara yang menjadi kelurahan masyarakat ini disampaikan secara langsung ke Komisi III agar ditindaklanjuti pemerintah daerah dan pihak perusahaan bersama DPRD.

“Tadi diputuskan, akan ada  Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan, tetapi kami berharap ada tindak lanjutnya juga terhadap warga terdampak di ring 1,” kata warga Desa Kaliring, Kecamatan Padang Batung yang berada di area ring 1 ini.

Tidak hanya sekedar menyampaikan keluhan, pihak HMI Kandangan bersama Badko HMI Kalsel membawa Kajian Yuridis yang diserahkan ke Komisi III.

Diutarakan Ketua Umum Badko HMI Kalsel, Abdi Aswadi, bahwa dalam isi kajian tersebut menjelaskan kadar air (TSn) dari beberapa lokasi di blok 2 sudah mencapai 500 - 600. Padahal standar ambang batas pertambangan hanya 400.

“Sementara, di blok 3 Utara belum ada hasil sama sekali. Menjadi pertanyaan kami dan terasa janggal, tenggat waktu yang diberikan Dispera KPLH itu tidak ada sama sekali, apakah ini benar-benar serius ditangani atau hanya memberikan teguran mengambang tanpa ada sanksi,” jelasnya.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya jatuh ke DPRD, tetapi pihak perusahan dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas kondisi ini.

Dirinya berharap, ini menjadi sorotan utama.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD HSS, Dr Yuniati mengapresiasi audiensi dan laporan dari pihak HMI atas pencemaran air yang diduga dampak dari aktivitas kegiatan Batubara dan lingkungan serius dari limbah tafi.

“Kami penuh semangat, ketika ada laporan masyarakat. Apalagi kekeruhan air Sungai Amandit ini memang menjadi PR bagi komisi III yang telah beberapa kali melakukan rapat kerja bersama mitra kerja dan stakeholder terkait,” bebernya.

Hasil audiensi tersebut, akan ditindaklanjuti melalui pertemuan dari HMI bersama pihak eksekutif dan perusahaan untuk menjawab dan mengambil kebijakan dari aduan, serta kajian yuridis.

“Rencananya RDP akan digelar di 29 atau 30 Desember 2025 ini dengan menghadirkan perusahaan, Dispera KPLH, Dinas Pertanian, termasuk pihak PDAM,” jawabnya.

Selama audiensi berlangsung, terpantau berjalan dengan lancar yang dihadiri pula oleh pihak Polres HSS.

(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.