KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya HM Kunang Tersangka Suap Ijon Proyek
December 20, 2025 07:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.  

Ade tidak sendiri, KPK turut menetapkan ayah kandungnya, HM Kunang (HMK), yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan(OTT) yang dilakukan tim KPK pada Kamis (18/12/2025) lalu di wilayah Kabupaten Bekasi.  

Selain bapak dan anak tersebut, KPK juga menetapkan satu pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) selaku pemberi suap. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025), menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tersebut. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi ini diputuskan naik ke tahap penyidikan. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Asep. 

Baca juga: Sosok Abah Kunang, Jawara Bekasi yang Jadi Tersangka Bareng Sang Anak Bupati Ade Kuswara

Modus Ijon Proyek 

Asep memaparkan bahwa kasus ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih menjadi Bupati Bekasi.  

Ia diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan, seorang pihak swasta yang kerap mengerjakan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. 

Dalam rentang waktu satu tahun terakhir, yakni sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta uang ijon (pembayaran di muka) paket proyek kepada Sarjan.  

Parahnya, permintaan tersebut dilakukan melalui perantaraan sang ayah, HM Kunang. 

"Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," jelas Asep. 

Selain uang suap dari Sarjan, KPK juga menduga Ade Kuswara Kunang menerima aliran dana lain sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp4,7 miliar. 

Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara.  

Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan. 

Baca juga: Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Sang Ayah HM Kunang Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Tangan Terborgol

Pasal Sangkaan dan Penahanan 

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. 

Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026," kata Asep.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.