TRIBUNJAMBI.COM - Kabut duka masih menyelimuti keluarga Nindia Novrin (38), ibu rumah tangga yang menjadi korban perampokan di Kota Jambi.
Isak tangis dan amarah pecah saat mereka menyaksikan langsung rekonstruksi pembunuhan sadis yang merenggut nyawa korban di kediamannya, RT 22 Kelurahan Talang Bakung, Kota Jambi.
Dalam rekonstruksi yang digelar Ditreskrimum Polda Jambi pada Jumat (19/12/2025), tersangka Dede Maulana alias Didi (38) memperagakan 18 adegan.
Adegan itu mengungkap betapa dinginnya rencana perampokan mobil pajero tersebut.
Terungkap bahwa Didi memang tengah "berburu" mobil.
Korban Jadi Target
Sehari sebelum kejadian, yakni 1 Oktober 2025, ia sempat menemui penjual lain bernama Bimo.
Namun rencana itu batal karena tidak tertarik dengan unit yang ditawarkan.
Baca juga: Dede Tunggu di Pos Ronda, Cara Licik Perampok Sadis di Jambi Habisi Nindia Larikan Pajero
Baca juga: Ijazah Jokowi Ditunjukkan di GPK, Kenapa Roy Suryo cs Masih Ragu? Prediksi Alumni UI Terbukti
Baca juga: Demi Hasilkan BBM, Presiden Prabowo Ingin Papua Ditanami Sawit
Target pun beralih ke mobil pajero milik Nindia.
Dengan tenang, Didi datang menggunakan ojek online ke rumah korban pada 2 Oktober 2025.
Modus Pelaku
Saat berpura-pura mengecek kondisi kendaraan bersama korban, Didi memanfaatkan kelengahan Nindia.
Ia mengambil sepotong kayu yang tergeletak di sekitar lokasi dan menghantamkannya ke kepala bagian belakang korban.
Saat Nindia tersungkur bersimbah darah di lantai, tersangka tidak berhenti.
Ia kembali melayangkan tiga pukulan keras ke arah kepala untuk memastikan korban tak berdaya sebelum membawa kabur kunci dan unit mobil Pajero tersebut.
Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, AKP Irwan, menegaskan bahwa kekerasan tumpul pada bagian vital menjadi penyebab utama kematian korban.
"Hanya kayu yang ditemukan di TKP dengan sasaran kepala (korban). Sehingga korban mengalami pendarahan hebat," ujar AKP Irwan saat memberikan keterangan di lokasi.
Kesedihan Keluarga
Di sisi lain, Eva Triana, adik ipar korban, tak kuasa menahan emosi melihat wajah tersangka.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan di Talang Bakung Jambi Jalani Rekonstruksi, Korban Dipukul dengan Kayu
Baca juga: Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar Bertambah Jadi 1.071 Jiwa
Ia mengenang momen memilukan saat menemukan kakaknya sudah tak bernyawa setelah dihubungi sang abang.
Bagi keluarga, tidak ada kata maaf selain hukuman maksimal.
"Keluarga inginnya mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Cukup keluarga kami, jangan sampai ada korban lain. Kalau ada hukuman mati ya hukuman mati," tegas Eva.
Kini, Didi terancam menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.
Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 338 dan 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Jambi Dipukuli Dede Pakai Kayu hingga Tewas, Mobil Pajero Dibawa Kabur
Baca juga: Inilah Tampang S Pelaku Kedua Pembunuhan Faradila Amalia Mahasiswi UMM, Ada Upaya Melarikan Diri
Baca juga: Libur Siswa Sekolah di Jambi Dimulai 20 Desember hingga 4 Desember 2025