BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Diduga satu unit truk membawa 2,4 ton pasir timah ilegal hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Truk yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung itu diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung bersama Polsek Tanjungpandan pada Jumat (19/12) dini hari di kawasan Pelabuhan Tanjungpandan.
Dalam kegiatan yang masuk dalam Operasi Tambang Menumbing (OTM) 2025 itu, petugas mengamankan satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi B 9081 CDA. Kendaraan itu dikemudikan oleh Juyanto (46) dan kedapatan mengangkut pasir timah seberat sekitar 2,4 ton.
Pasir timah tersebut dikemas dalam 49 karung dan disembunyikan di dalam kotak kayu. Untuk mengelabui petugas, muatan ilegal itu ditutup dengan tumpukan galon bekas sehingga sekilas tampak seperti barang rongsokan.
Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo mengapresiasi kinerja personel di lapangan yang berhasil menggagalkan pengiriman tersebut. Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Belitung dalam memberantas praktik penambangan dan distribusi pasir timah ilegal.
“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam mendukung pelaksanaan Operasi Tambang Menumbing Tahun 2025. Tidak ada ruang bagi aktivitas penambangan maupun pengiriman pasir timah ilegal yang merugikan negara dan berdampak buruk bagi lingkungan,” tegas AKBP Sarwo Edi Wibowo.
Kapolres juga menekankan bahwa pengawasan dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan, khususnya di wilayah pelabuhan dan jalur distribusi keluar Pulau Belitung yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur pengiriman ilegal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung I Made Yudha Suwikarma menyampaikan bahwa sopir truk telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Belitung.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tambang Menumbing Tahun 2025 untuk menekan dan memberantas aktivitas penambangan serta pengiriman pasir timah ilegal yang masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Belitung,” ujar I Made Yudha.
Ia menambahkan, penyidik akan mendalami kasus tersebut secara menyeluruh guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi, mengamankan seluruh barang bukti, dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan truk yang diduga membawa pasir timah ilegal dan akan dikirim ke Jakarta menggunakan kapal KM Sawita. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsubsektor Pelabuhan Tanjungpandan berkoordinasi dengan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Belitung untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan kendaraan di area pelabuhan.
Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mencurigai sebuah truk yang hendak menyeberang ke Jakarta.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan pembongkaran muatan, petugas menemukan pasir timah ilegal yang disembunyikan di dalam kotak kayu dan dikemas dalam puluhan karung.
Dari hasil pendataan, total pasir timah yang diamankan berjumlah 49 karung. Selanjutnya, kendaraan beserta sopir dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Belitung mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan maupun distribusi pasir timah ilegal. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Belitung. (dol)