Sosok Albertinus Parlinggoman Kajari HSU di-OTT KPK, Lulusan Doktor Pernah Terima 50.000 Dolar AS 
December 20, 2025 12:03 PM

 

BANGKAPOS.COM - Inilah sosok Albertinus Parlinggoman Napitupulu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini nama Albertinus Parlinggoman Napitupulu tengah disorot tajam masyarakat Kalimantan Selatan.

Bukan karena prestasinya yang mentereng, namun Albertinus Parlinggoman Napitupulu yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) diduga tersansung kasus hukum.

Diketahui, Kejari Hulu Sungai Utara termasuk dalam bagian dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca juga: Profil Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman Kritik ‘Lupa Rumah Sendiri’ Gubernur Malut Sherly Tjoanda

Pada Kamis, 18 Desember 2025 kemarin, Albertinus Napitupulu ditangkap bersama anak buahnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto.

Mereka diduga terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi terkait tugas resmi. 

Setelah terjaring OTT, Albertinus Napitupulu digelandang ke gedung KPK yang ada di Jakarta.

Lantas seperti apa sosok sosok Albertinus Parlinggoman Napitupulu?

Sosok Albertinus Napitupulu

Albertinus Parlinggoman Napitupulu adalah seorang jaksa senior Indonesia yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) di Amuntai, Kalimantan Selatan.

Kariernya mencakup berbagai peran kepemimpinan dalam sistem Kejaksaan Agung.

20251220 ALBERTINUS 2
KAJARI HSU DITANGKAP - Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P Napitupulu yang tertangkap OTT KPK, ternyata baru bertugas 5 bulan di Kabupaten HSU. 

Bila dilihat dari latar belakang pendidikannya, Albertinus Napitupulu menyandang gelar SH (Sarjana Hukum), MH (Magister Hukum), dan gelar doktor (Dr) di bidang Ilmu Sosial, yang diperoleh dengan predikat wisudawan terbaik dari sebuah universitas pada awal tahun 2025 saat bertugas di Tolitoli.

Sebelumnya, Albertinus memimpin Kejaksaan Negeri Tolitoli, Sulawesi Tengah, dimana ia mendapatkan pengakuan atas upaya anti-korupsi, termasuk menjebak seorang DPO dalam kasus pengadaan tanah dan membantah tuduhan penyuapan.

Pada Juli 2025, ia dipindahkan ke Kajari HSU, menggantikan Agustiawan Umar, dan fokus pada sinergi dengan pemerintah daerah.

Ia membangun fasilitas ibadah di kantor Tolitoli dan terlibat dalam upacara-upacara publik.

Baca juga: Tabiat Bripka AS Cekik Adik Iparnya Mahasiswi UMM, Mantan Brimob 3 Kali Cerai, Pelaku Kedua Berperan

Bahkan, saat menjabat sebagai Kajari Tolitoli di Provinsi Sulawesi Tengah, pria berdarah Batak yang akrab disapa Lae itu berhasil pulihkan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar lebih dari perkara tindak pidana korupsi.

“Pemulihan kerugian keuangan negara dan denda dalam perkara tindak pidana korupsi ini, terkait pada Dinas Kelautan dan Perikanan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2019 dengan terpidana dr Mujahidin Dean,” papar  Albertinus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

“Bahwa pada hari selasa tanggal 12 November 2024, terpidana dr Mujahidin Dean telah melakukan pembayaran uang pengganti dan denda dengan cara mentransfer uang pengganti dan denda sebagaiamana tersebut diatas ke rekening RPL Kejaksaan Negeri Tolitoli dengan nomor : 022701001430301 dan kemudian dibuatkan Surat Tanda Terima Pembayaran Uang Pengganti dan Denda (D-3) oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tolitoli, ” beber  Albertinus.

Namun, pada Desember 2025, Alkbertinus Napitupulu justru ditangkap oleh KPK.

Ia diduga menerima suap atau gratifikasi.

Harta Kekayaan Albertinus Parlinggoman Napitupulu

Albertinus Parlinggoman Napitupulu sempat melaporkan harta kekayaan miliknya ke KPK.

Laporan harta kekayaan itu disampaikan pada 22 Januari 2025.

Dalam laporannya, Albertinus Napitupulu memiliki harta kekayaan berjumlah Rp 1.124.000.000.

Baca juga: Profil PT Toba Pulp Lestari atau TPL yang Kerap Dikaitkan dengan Kerusakan Lingkungan

Berikut ini adalah rinciannya.

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.100.000.000 

1. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/45 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 2 m2/4 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 9.000.000

1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 9.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 10.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 5.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.124.000.000

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.124.000.000

Baru Lima Bulan Menjabat 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu serta Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto kini harus mendekam di sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta sejak Jumat (19/12/2025).

20251220 ALBERTINUS 3
TERSANGKA PEMERASAN - Kajari HSU, Albertinus P Napitupulu (kanan) dan Kasi Intel, Asis Budianto ditampilkan pada gelar perkara di gedung KPK di Jakarta, Sabtu (20/12/2025) dini hari. 

Mereka bersama empat orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di HSU pada Kamis (18/12).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat, menyatakan mereka diproses dalam kasus dugaan pemerasan.

Baca juga: Si Raja Bongkar Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di-OTT KPK Punya Ford Mustang Miliaran Rupiah

Albertinus pun tidak bisa menjalankan tugas yang baru dijabatnya selama lima bulan. Dia dilantik sebagai Kajari HSU pada Juli 2025.

Selama itu, Albertinus aktif menghadiri kegiatan pemerintah kabupaten.

Dia pun sempat menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi pada 2026. 

Hal tersebut dikatakannya pada momen Hari Antikorupsi se-Dunia 9 Desember.

Oleh karena harus berurusan dengan KPK, Albertinus pun bisa menjalani masa cutinya mulai Senin (22/12/2025).

Dia mengajukan cuti untuk memperingati Natal dan Tahun Baru.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) HSU Rahman Heriadi juga tidak bisa menjalankan tugasnya karena turut dibawa ke Jakarta oleh penyidik KPK.

Kendati demikian, Sekretaris Disdik, Husnul Fajeri, Jumat, menyatakan aktivitas di kantor berjalan seperti biasanya. Beberapa tanda tangan diwakili oleh Husnul sesuai aturan.

Namun beberapa agenda yang dijadwalkan untuk kepala dinas ditunda.

“Hari ini harusnya ada beberapa agenda seperti koordinasi dengan rekanan mengenai pekerjaan yang telah selesai. Namun kami minta untuk diundur,” ujarnya.

Oleh karena kepala dinas tidak ada di tempat, dia meminta pengguna pelayanan yang membutuhkan tanda tangan atau koordinasi dengan kepala dinas untuk bersabar.

“Kita menunggu status yang dikeluarkan oleh KPK, serta keputusan dari kepala daerah,” ujarnya.

Seperti juga Albertinus, Rahman baru menjabat Kadisdikbud HSU lima bulan.

Dia dilantik pada 16 Juli 2024. 

Sebelumnya, pejabat kelahiran 16 Januari 1974 tersebut menjabat sebagai  Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) HSU.

Saat baru menjabat sebagai Kadisdikbud, nama Rahman sempat dicatut untuk meminta dana kepada pihak-pihak yang berada di bawah naungan dinas ini.

Pernah Terima 50.000 Dolar AS 

Albertinus Napitupulu ternyata sudah pernah terjerat kasus hukum.

Pada tahun 2013, ia pernah terlibat kasus dugaan suap. 

Mengutip Kompas.com, jaksa Albertinus Parlinggoman Napitupulu dinyatakan terbukti menerima 50.000 dolar AS dari dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto. 

KEPALA JAKSA DITANGKAP -Albertinus Napitupulu satu di antara 3 jaksa yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (KPK).Albertinus Napitupulu merupakan Kepala Kejari Hulu Sungai Utara KHU) Kalsel tiba di Gedung KPK, Kamis (18/12/2025). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Uang tersebut berasal dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto. Kasus pajak perusahaan itu ditangani oleh Dian dan Eko. 

"Terdakwa I dan terdakwa II (Dian dan Eko, Red) menerima uang sebesar 50.000 dollar AS yang selanjutnya diberikan kepada Albertinus Parlinggoman Napitupulu," kata hakim Anwar dalam sidang putusan untuk perkara Dian dan Eko, Selasa (17/12/2013).

Dian dan Eko dinyatakan terbukti menawarkan kepada Handoko, penghentian pemeriksaan pajak oleh tim bukti permulaan. Syaratnya, imbalan Rp 25 miliar. 

Handoko hanya menyanggupi Rp 1,2 miliar, yang kemudian disepakati. Handoko menyerahkan 120.000 dollar AS kepada Dian dan Eko di rumah makan Soto Kudus di Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta. 

Eko dan Dian masing-masing menerima 50.000 dollar AS. Sisanya sebesar 20.000 dollar AS diberikan kepada Albertinus.

Setelah pemberian itu, Dian dan Eko kembali menghubungi Handoko meminta bantuan dana untuk proses penyelesaian perkara PT Gentha Dunia Jaya Raya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Handoko kemudian memberikan 30.000 dollar AS di tempat yang sama dengan lokasi penyerahan uang sebelumnya.

Uang yang diterima Dian dan Eko kembali diberikan kepada Albertinus atas sepengetahuan seseorang bernama Heru Sriyanto. 

Dalam kasus ini, Eko dan Dian divonis masing-masing 9 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. 

Hakim menilai keduanya terbukti menerima suap 600.000 dollar Singapura untuk pengurusan pajak PT The Master Steel, Rp 3,25 miliar terkait pengurusan pajak PT Delta Internusa, dan sebesar 150.000 dollar AS untuk pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta.

Ditangani Kejaksaan Agung

Sementara itu, dilansir dari WartaKotaLive.com, kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Albertinus Parlianggoman Napitupulu ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengungkapkan bahwa proses pengawasan jaksa ditangani pihak Kejagung.

"Tanya Kejaksaan Agung saja, karen

Baca juga: Tipu-tipu Mantan PNS Raup Puluhan Juta di Basel, Modal Surat Tanah Palsu Berakhir Pakai Baju Oranye 

a proses pengawasannya ya ditangani Kejaksaan Agung," kata Adi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2013).

Adi tidak bisa memberikan penjelasan mengenai dugaan suap yang melibatkan anak buahnya. Ia berkilah bahwa perkara tersebut kini ditangani Kejagung, sehingga tidak bisa mengatakan anak buahnya tersebut benar menerima suap atau tidak.

"Saya tidak bisa mengatakan itu benar atau tidak. Jangan dibawa sepengetahuan karena keterkaitan dengan jabatan saya. Ini adalah kewenangan di sana (Kejagung), sekarang ditanya berapa kali mana saya tahu," ungkapnya.

Meskipun demikian Albert hingga saat ini masih tercatat sebagai Kasipenkum Kejati DKI Jakarta.

"Sampai saat ini masih (bekerja sebagai Kasipenkum Kejati). Saya kan ngomong itu kewenangan Kejaksaan Agung. Masak tumpang tindih, ya enggak mungkin dong," ungkapnya.

(BajarmasinPost.id/WartaKotaLive.com/Kompas.com/Bangkapos.com)

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.