Laporan Reporter Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sebanyak 5.023 botol minuman keras (miras) digilas dengan alat berat berupa stum. Pemusnahan oleh Polres Cimahi tersebut sebagai langkah cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Ini adalah salah satu kegiatan yang terkait dengan cipta kondisi guna menjelang Natal dan 1 Januari 2026," kata Kapolres Cimahi, Niko N Adi Putra, Jumat (19/12/2015).
Niko mengungkapkan, ribuan botol miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi maupun jajaran polsek. Menurutnya, miras menjadi salah satu penyakit masyarakat yang berpotensi menimbulkan terjadinya tindak pidana.
"Saat ini, ada beberapa orang yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan terkait dengan tipiring yang saat ini kita ajukan," ujarnya.
Niko menambahkan, Polres Cimahi berkomitmen untuk menekan peredaran miras ilegal hinga Narkotika di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kota Cimahi, dan Margaasih Kabupaten Bandung.
"Poinnya adalah Polres Cimahi harus bisa membentuk masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Cimahi, baik Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, maupun Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, bebas dari narkoba maupun dari penyakit masyarakat, salah satunya adalah miras," tandasnya.