WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Massa dari Gerakan Perlindungan dan Kebebasan Pers menyampaikan sikap atas kondisi kebebasan pers di Indonesia yang dinilai tengah menghadapi tekanan serius dan sistematis.
Situasi tersebut dinilai berpotensi menggerus kualitas demokrasi serta menghilangkan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan independen.
Dalam aksi damai yang digelar di depan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (19/12/2025), massa menegaskan kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi merupakan hak konstitusional warga negara.
Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ditegaskan kembali melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih maraknya intimidasi, kriminalisasi, kekerasan, hingga pembatasan ruang berekspresi terhadap jurnalis dan insan pers.
Tekanan tersebut tidak hanya terjadi di ruang fisik, tetapi juga semakin menguat di ranah digital.
Baca juga: Kebakaran Teluk Gong, Lima Orang Tewas Terjebak di Rumah Bertralis
Koordinator Lapangan Gerakan Perlindungan dan Kebebasan Pers, Romario Simbolon, mengatakan kondisi tersebut mencerminkan lemahnya komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.
“Ketika pers dibungkam, maka yang sesungguhnya dirampas adalah hak rakyat untuk mengetahui kebenaran,” ujar Simbolon.
Ia menambahkan, aksi yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian sekaligus tanggung jawab moral warga negara untuk menjaga demokrasi agar tetap hidup, sehat, dan berpihak pada kebenaran.
Melalui aksi tersebut, Gerakan Perlindungan dan Kebebasan Pers menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital seharusnya berperan sebagai pelindung ekosistem digital yang demokratis, bukan sebagai instrumen pembatasan kebebasan berekspresi.
Kedua, menolak segala bentuk pembatasan kebebasan pers karena kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi dan jaminan hak publik atas informasi.
Ketiga, menolak segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Selain itu, massa juga mendesak negara dan aparat penegak hukum untuk menjamin perlindungan kebebasan pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel terhadap setiap pelanggaran kebebasan pers tanpa pandang bulu.
Gerakan tersebut berharap, perlindungan terhadap pers tidak hanya menjadi komitmen normatif, tetapi diwujudkan secara nyata dalam kebijakan dan praktik di lapangan demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.