TRIBUNTRENDS.COM - Setiap kali kalender berganti ke tahun anggaran baru, denyut nadi para Aparatur Sipil Negara (ASN) biasanya berdegup lebih kencang.
Topik mengenai kesejahteraan, terutama urusan isi dompet, selalu menjadi primadona dalam setiap perbincangan di koridor instansi maupun ruang digital.
Bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebuah pertanyaan besar kini menggantung di udara, Adakah kejutan berupa skema upah baru saat fajar tahun 2026 menyingsing nanti?
Baca juga: Menilik Besaran Gaji PPPK Januari 2026, Masih Gunakan Aturan Lama? Simak Rincian Sesuai Golongan
Hingga detik ini, pemerintah masih menyimpan rapat-rapat terkait adanya perubahan struktural besar-besaran untuk pendapatan PPPK di periode mendatang.
Belum ada regulasi terbaru yang dirilis secara spesifik untuk merombak angka-angka di slip gaji para abdi negara ini.
Dengan kondisi tersebut, dapat dipastikan bahwa mekanisme pembayaran gaji yang akan cair pada Januari 2026 mendatang masih tetap setia bersandar pada aturan yang berlaku saat ini.
Tidak ada lompatan angka yang drastis, kecuali jika ada kebijakan mendadak di penghujung tahun anggaran.
Baca juga: Berbagai Nominal Gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025, Golongan I-XVII, Tertinggi Rp 7,3 Juta
Landasan hukum yang digunakan pun belum bergeser. Seluruh penghitungan upah masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, sebuah payung hukum yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya mengenai gaji dan tunjangan PPPK.
Meskipun belum ada skema baru, aturan ini sebenarnya sudah memberikan kepastian bagi PPPK dengan pembagian golongan yang sistematis.
Bagi Anda yang ingin memproyeksikan perencanaan keuangan di awal tahun 2026, memahami rincian dalam Perpres ini adalah kunci.
Berdasarkan struktur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah gambaran nominal gaji pokok yang akan diterima oleh para pegawai (tentunya angka ini akan sangat bergantung pada Masa Kerja Golongan atau MKG masing-masing):
Golongan I Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Golongan II Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Golongan III Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
Golongan IV Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
Golongan V Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
Golongan VI Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
Golongan VII Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
Golongan VIII Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
Golongan IX Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
Golongan X Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
Golongan XI Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
Golongan XII Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
Golongan XIII Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
Golongan XIV Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
Golongan XV Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
Golongan XVI Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
Golongan XVII Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Baca juga: Hore Cair! Menkeu Purbaya Sadewa Setujui PPPK dengan 2 Golongan Ini Menerima Gaji Capai Rp 7 Juta
Keputusan untuk tetap menggunakan basis regulasi tahun 2024 ini diambil karena belum adanya instruksi presiden atau peraturan turunan baru yang diterbitkan hingga penghujung tahun ini.
Meski wacana kenaikan gaji ASN sering terdengar sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas birokrasi, realisasinya tetap harus menunggu payung hukum resmi.
Bagi para pegawai, memahami bahwa pencairan gaji PPPK pada Januari 2026 masih berpatokan pada Perpres nomor 11 tahun 2024 adalah kunci agar bisa mengatur ekspektasi finansial di awal tahun.
Selain gaji pokok di atas, PPPK juga tetap berhak menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang menyertainya.
(TribunTrends.com/Darma)