- Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni berlangsung panas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Dalam persidangan tersebut, Ammar mengungkap dugaan kekerasan fisik dan tekanan psikis yang disebut dialaminya saat diamankan dan diperiksa di Rutan Salemba.
Ketegangan memuncak ketika Ammar Zoni mempertanyakan keberadaan barang bukti sabu seberat 100 gram yang dituduhkan kepadanya.
Lantas, Ammar meragukan kepemilikan barang haram tersebut lantaran dinilai tidak pernah diperlihatkan secara jelas di persidangan.
Salah satu saksi dari kepolisian mengakui barang bukti sabu itu sudah tidak ada secara fisik lantaran telah diedarkan.
Majelis hakim kemudian mengizinkan pemutaran ulang rekaman video interogasi terdakwa.
Dalam rekaman tersebut, Ammar terlihat mengakui kepemilikan narkoba yang dimaksud.
Namun, Ammar menegaskan pengakuan itu diberikan dalam kondisi tertekan dan tidak bebas.
Selain dugaan kekerasan, Ammar Zoni turut membeberkan adanya dugaan pemerasan oleh oknum aparat kepolisian.
Ia menyebut adanya permintaan uang ratusan juta rupiah yang diduga melibatkan anggota Polsek Cempaka Putih.
Kemudian dugaan tersebut dibantah oleh saksi yang dihadirkan di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni menilai seluruh dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, jika terbukti terjadi kekerasan dan tekanan saat pemeriksaan, hal tersebut merupakan pelanggaran prosedur dan hak asasi manusia.
Bahkan adik Ammar yakni Aditya Zoni mengaku terkejut mendengar pengakuan kakaknya terkait dugaan kekerasan yang dialami.
Ia merasa miris jika insiden kekerasan ini benar terjadi dan mencerminkan buruknya proses penegakan hukum.
Selain itu, Aditya juga menyindir kondisi hukum di Indonesia yang dinilainya memprihatinkan jika dugaan tersebut terbukti.
# Rutan Salemba # narkoba # Ammar Zoni