Peras Sejumlah Kadis, Kajari HSU Kalsel dan Kasi Intel di OTT KPK, Uang Ditransfer ke Rekening Istri
December 20, 2025 01:47 PM

 

 

TRIBUN-SULBAR.COM – Oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).

Albertinus ditangkap karena diduga memeras sejumlah kepala dinas (kadis) di wilayah kerjanya, dengan modus mengancam akan menindaklanjuti laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), padahal tidak ada pengaduan resmi.

Selain Albertinus, Kasi Intel Kejari, Asis Budianto, juga terlibat. Sementara Kasi Datun, Tri Taruna Fariadi, melarikan diri saat OTT berlangsung.

Baca juga: Rumah Warga Rusak Usia Dihantam Angin Kencang, BPBD Polman Catat Ada 2 Rumah 

Baca juga: Abd Samad Terpilih Jadi Ketua JMSI Sulbar, Siap Hadapi Tantangan Era Digital

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, mereka ditangkap karena diduga memeras sejumlah kepala dinas di wilayah kerjanya.

Modus dilakukan tersangka adalah mengancam menindaklanjuti aduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Padahal, teranyata itu adalah akal-akalan Albertinus untuk memeras atau memperoleh uang dari para kadis.

"Berdasarkan keterangan dari kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), tidak ada perkara atau pengaduan yang sedang ditangani di situ (Kejari HSU)," kata Asep melansir Tribunnews.com, Sabtu (20/12/2025).

Kata dia, seolah-olah laporan LSM itu ditindaklanjuti bahwa adanya permasalahan di SKPD tersebut.

Kata dia, Albertinus menghubungi kepala SKPD-nya dan meminta agar diberikan uang dan jika tidak maka laporanya akan diproses.

"Jadi jika tidak memberi sesuatu (uang), maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Asep menuturkan seluruh dugaan pemerasan oleh Albertinus dilakukan pada November 2025 atau tiga bulan setelah dia dilantik menjadi Kajari HSU.

Adapun tindak pidana tersebut dilakukan bersama Asis dan Taruna selaku perantara.

"Setelah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025, Saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta secara langsung maupun perantara," katanya.

"Bahwa penerimaan uang tersebut dari dugaan tindak pidana pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD," sambung Asep.

Dia mengatakan uang hasil pemerasan oleh Albertinus itu terbagi dalam dua klaster berdasarkan perantara yang menerima uang tersebut.

Adapun Taruna menerima uang hasil pemerasan dari Kepala Dinas Pendidikan HSU, RHM sebesar Rp270 juta dan Direktur RSUD HSU, FVN sebesar Rp235 juta. 

Sementara, Asis memperoleh uang dari Kepala Dinas Kesehatan HSU, YND sebesar Rp149,3 juta.

Asep turut mengungkap uang yang pernah diterima Taruna yaitu sebesar Rp1,07 miliar.

"Rinciannya pada tahun 2022 (uang diperoleh) berasal dari mantan Kepala Dinas Hulu Sungai Utara Rp930 juta. Kemudian pada tahun 2024 yang berasal dari rekanan sebesar Rp140 juta," tuturnya.

Asis turut melakukan pemerasan seperti Albertinus pada Februari-Desember 2025 kepada kepala dinas lainnya dan memperoleh uang sebesar Rp63,2 juta.

Potong Anggaran hingga Buat Perjalanan Dinas Fiktif untuk Urusan Pribadi

Selain pemerasan, Albertinus turut melakukan pemotongan anggaran di Kejari HSU untuk kepentingan pribadi.

"APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara melalui bendahara untuk dana operasional pribadi," kata Asep.

Adapun uang itu berasal dari pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pemotongan dari para unit kerja atau seksi.

"Keterangan ini disampaikan oleh bendahara yang bersangkutan (Albertinus)," tutur Asep. 

Sumber uang haram diperoleh Albertinus juga berasal dari penerimaan lainnya seperti uang  langsung ditransfer ke rekening istrinya sebesar Rp405 juta.

Serta Kadis PU HSU dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD HSU dengan total nilai Rp45 juta.

Saat OTT dilakukan, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp318 juta yang disita dari rumah pribadi Albertinus.

Pasal yang Disangkakan

Dalam perkara ini, Albertinus, Asis, dan Taruna, dijerat Pasal 12 huruf e dan UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Mereka ditahan 20 hari ke depan terhitung 19 Desember-8 Januari 2025.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.