Diduga Hanya Karena Tak Mau Mandi, Santri di Ponpes Wonogiri Dibully 3 Murid Lain Hingga Meninggal
December 20, 2025 02:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Polisi menetapkan tiga santri Pondok Pesantren Santri di Desa Manjung, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, sebagai pelaku kasus perundungan yang berujung kematian.

Dikutip dari Kompas.com, ketiga anak tersebut masing-masing berinisial AG (14), AL (14), dan NS (10).

Mereka diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial MMA (12) hingga korban meninggal dunia.

Baca juga: Sebulan Berlalu 63 Santri Tewas, Kasus Masih Gelap: Negara Janji Bangun Ponpes Al Khoziny Pakai APBN

Pelaku Memukul dan Menendang Korban

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran aktif dalam aksi kekerasan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku memukul dan menendang korban.

Kekerasan pertama terjadi di kamar korban pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Aksi tersebut kembali berlanjut keesokan harinya, Minggu (14/12/2025), yang dilakukan oleh dua pelaku lainnya.

Terkait kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kejadian ini, polisi masih melakukan pendalaman.

Hingga kini, penyidik belum dapat memastikan apakah tindakan tersebut dilakukan secara terencana.

Selain itu, frekuensi penganiayaan terhadap korban juga masih diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Sebulan Berlalu 63 Santri Tewas, Kasus Masih Gelap: Negara Janji Bangun Ponpes Al Khoziny Pakai APBN

BULLYING DI PONPES - Mino (39) warga Jatiyoso, Karanganyar saat menunjukkan foto putranya MMA yang diduga jadi korban bulliying (163.com)

Motif Kekerasan Diduga karena Masalah Sepele

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif para pelaku melakukan kekerasan diduga karena korban enggan mandi dan mencuci.

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa keterangan tersebut masih bersifat sementara.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di hampir seluruh bagian tubuh, termasuk kepala, dada, perut, kaki, dan tangan.

Namun, berdasarkan pengakuan pelaku, kekerasan dilakukan tanpa menggunakan alat.

Polisi tidak menemukan luka terbuka pada tubuh korban, tetapi terdapat bekas coretan menggunakan cairan koreksi dan bolpoin di bagian wajah.

Pihak kepolisian telah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban pada Jumat (19/12/2025).

Saat ini, polisi masih menunggu hasil resmi pemeriksaan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah.

Selain ketiga pelaku, hampir sepuluh orang lainnya, termasuk pemilik, pengawas, bendahara, serta pengurus pondok pesantren, telah dimintai keterangan.

Baca juga: Asrama Putri Ponpes di Situbondo Ambruk, Satu Santriwati Meninggal 11 Luka-luka, Begini Kronologinya

Ilustrasi kekerasan asusila
BULLYING DI PONPES - Ilustrasi kekerasan di Ponpes (OhBulan)

Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan Adil

Polres Wonogiri menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara adil dan transparan.

Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak pengelola pondok pesantren.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus ponpes masih terus dilakukan guna mengetahui penyebab terjadinya peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam jerat hukum terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Mereka dapat dikenai Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 ayat (2) KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

(TribunTrends.com/Talitha)
Jangan lewatkan berita-berita TribunTrends.com tak kalah menarik lainnya di Google News, Threads, dan Facebook
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.