Pamapta Polres Lamongan Amankan Remaja dan Kendaraan Balap Liar di JLU
December 20, 2025 03:32 PM

 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Tim Patroli Mobile (Pamapta) Polres Lamongan berhasil mengamankan sejumlah remaja dan kendaraan yang terlibat balap liar di Jalan Lingkar Utara (JLU) Lamongan, Sabtu (20/12/2024) dini hari.

Kegiatan patroli yang dilakukan sebagai upaya mencegah gangguan kamtibmas ini berhasil mengamankan mereka yang terlibat, termasuk beberapa motor yang tidak sesuai standar.

Bubarkan Aksi Balap Liar

Polisi juga membubarkan aksi balap liar yang meresahkan warga sekitar dan pengguna jalan Jalan Lingkar Utara (JLU).

BALAP LIAR - Orangtua pelaku balap liar di Jalur Lingkar Utara (JLU) dipanggil ke Polres Lamongan untuk menjemput anaknya, Sabtu (20/12/2025) dini hari. Pamapta Polres Lamongan mengamankan empat unit motor dan enam joki yang melakukan aksi balap liar di Jalur Lingkar Utara Kabupaten Lamongan. Polres Lamongan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
BALAP LIAR - Orangtua pelaku balap liar di Jalur Lingkar Utara (JLU) dipanggil ke Polres Lamongan untuk menjemput anaknya, Sabtu (20/12/2025) dini hari. Pamapta Polres Lamongan mengamankan empat unit motor dan enam joki yang melakukan aksi balap liar di Jalur Lingkar Utara Kabupaten Lamongan. Polres Lamongan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (istimewa/Humas Polres Lamongan)

"Kendaraan diamankan, dan disanksi tilang. Kendaraan bisa diambil setelah proses sidang dan harus dipasang perlengakapan sesuai standar," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Sabtu (20/12/2025).

Baca juga: Jalan Panjang Jiwo Surabaya Jadi Lokasi Balap Liar Usai Diaspal, Eri Cahyadi Perketat Pengawasan

Keberadaan para remaja yang melakukan balap liar di JLU mengganggu situasi kamtibmas.

  • Patroli rutin Pamapta mencegah gangguan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
  • Saat patroli, petugas mendapati adanya sekelompok remaja yang melakukan aksi balap liar
  • Mereka menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar, tanpa spion dan  menggunakan knalpot brong.
  • Petugas mengamankan enam remaja beserta kendaraan yang digunakan dan membawa mereka ke Mapolres Lamongan untuk dilakukan pembinaan dan pendataan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku balap liar  tersebut diketahui  masih berusia di bawah umur.

Diperbolehkan Pulang Setelah Orangtua Menjemput

Mereka yang terjaring patroli didata, dan diedukasi untuk tidak mengulangi perbuatannya.  

Para remaja diperbolehkan pulang setelah orang tua atau keluarga masing-masing diminta  datang ke Polres Lamongan sebagai bentuk tanggung jawab dan pengawasan.

Baca juga: Ganggu Ketenteraman Warga saat Hendak Balap Liar, 2 Remaja Lamongan Diamankan Polisi

Untuk langkah penindakan, sebanyak empat unit kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar diserahkan kepada Sat Lantas Polres Lamongan guna dilakukan penilangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Orangtua Diimbau Awasi Aktivitas Anak

Hamzaid mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari.

Aksi balap liar sangat membahayakan, baik pribadi maupun orang lain sesama pengguna jalan. "Mengganggu ketertiban umum," tambahnya.

Polres Lamongan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan pada siapapun yang melanggar demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.