SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Tim Patroli Mobile (Pamapta) Polres Lamongan berhasil mengamankan sejumlah remaja dan kendaraan yang terlibat balap liar di Jalan Lingkar Utara (JLU) Lamongan, Sabtu (20/12/2024) dini hari.
Kegiatan patroli yang dilakukan sebagai upaya mencegah gangguan kamtibmas ini berhasil mengamankan mereka yang terlibat, termasuk beberapa motor yang tidak sesuai standar.
Polisi juga membubarkan aksi balap liar yang meresahkan warga sekitar dan pengguna jalan Jalan Lingkar Utara (JLU).
"Kendaraan diamankan, dan disanksi tilang. Kendaraan bisa diambil setelah proses sidang dan harus dipasang perlengakapan sesuai standar," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Sabtu (20/12/2025).
Baca juga: Jalan Panjang Jiwo Surabaya Jadi Lokasi Balap Liar Usai Diaspal, Eri Cahyadi Perketat Pengawasan
Keberadaan para remaja yang melakukan balap liar di JLU mengganggu situasi kamtibmas.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku balap liar tersebut diketahui masih berusia di bawah umur.
Mereka yang terjaring patroli didata, dan diedukasi untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Para remaja diperbolehkan pulang setelah orang tua atau keluarga masing-masing diminta datang ke Polres Lamongan sebagai bentuk tanggung jawab dan pengawasan.
Baca juga: Ganggu Ketenteraman Warga saat Hendak Balap Liar, 2 Remaja Lamongan Diamankan Polisi
Untuk langkah penindakan, sebanyak empat unit kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar diserahkan kepada Sat Lantas Polres Lamongan guna dilakukan penilangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hamzaid mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari.
Aksi balap liar sangat membahayakan, baik pribadi maupun orang lain sesama pengguna jalan. "Mengganggu ketertiban umum," tambahnya.
Polres Lamongan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan pada siapapun yang melanggar demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.