Ini Prediksi UMK Surabaya 2026 Jika UMP Jatim Naik Versi Buruh dan Versi Apindo 
December 20, 2025 03:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur resmi menyelesaikan rapat pembahasan usulan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim pada Jumat (19/12/2025) malam.

Rapat tersebut menghasilkan dua angka usulan yang sangat kontras antara pihak buruh dan pengusaha (Apindo).

Perbedaan pandangan ini didasari oleh landasan perhitungan yang berbeda dalam memandang standar kesejahteraan di Jawa Timur.

Baca juga: Tri Rismaharini Heran dengan Pejabat Korupsi, Bandingkan Dirinya saat Menjadi Wali Kota Surabaya

Usulan Buruh

UMP UMK - Ilustrasi besaran UMP Jatim dan UMK Surabaya 2026
UMP UMK - Ilustrasi besaran UMP Jatim dan UMK Surabaya 2026 (Dok. Surya)

Pihak buruh merekomendasikan kenaikan yang signifikan sebesar 39,56 % . Dengan persentase tersebut, UMP Jatim 2026 diusulkan menjadi Rp3.218.344,20 (naik Rp912.359,20 dari tahun sebelumnya).

​Pihak buruh menggunakan landasan selisih antara UMP 2025 dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, Jazuli, menegaskan bahwa kenaikan ini mendesak karena upah saat ini masih jauh di bawah biaya hidup nyata.

“Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan RI, nilai KHL Jawa Timur tahun 2025 sebesar Rp3.575.938,00, sedangkan UMP 2025 hanya Rp2.305.985,00. Kami berharap Gubernur berani memangkas angka kemiskinan di Jatim yang mencapai 3,8 juta jiwa dengan menetapkan upah layak,” tegas Jazuli.

Usulan Apindo

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan sebesar 5,09 % .

Angka ini didasarkan pada rumus formal yang menggabungkan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan usulan ini, UMP Jatim 2026 akan berada di angka Rp2.423.359,63.

Prediksi UMK Surabaya 2026

Sebagai kota dengan upah tertinggi di Jawa Timur, hasil keputusan UMP ini akan menjadi parameter utama dalam menentukan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya.

Saat ini, UMK Surabaya berada di angka Rp5.032.635.

Berikut adalah simulasi prediksi UMK Surabaya 2026 berdasarkan dua versi usulan tersebut.

Prediksi ini menggunakan asumsi bahwa persentase kenaikan UMP yang diusulkan oleh masing-masing pihak akan diterapkan secara linear (sama rata) terhadap nilai UMK Surabaya tahun berjalan (2025).

​Rumus:

​UMK 2026 = UMK 2025 + (UMK 2025 × % Kenaikan Usulan)

atau 

UMK 2026 = UMK 2025 × (1 + % Kenaikan Usulan)

Ini Prediksi UMK Surabaya 2026 Jika UMP Jatim Naik Versi Buruh dan Versi Apindo

1. Hitungan Versi Buruh (Kenaikan 39,56 % )

​Data UMK Surabaya 2025: Rp5.032.635

​Persentase Usulan: 39,56 % (atau 0,3956 dalam desimal)

​Langkah Perhitungan:

​Cari nilai kenaikannya: Rp5.032.635 × 39,56 % = Rp1.990.910

​Tambahkan ke UMK awal: Rp5.032.635 + Rp1.990.910 = Rp7.023.545

Jika usulan buruh diterima bulat, maka UMK Surabaya akan menembus angka Rp7.023.545.

2. Hitungan Versi Apindo

Pihak pengusaha menggunakan formula yang biasanya diatur dalam regulasi pemerintah (seperti PP No. 51 Tahun 2023), yang menggabungkan variabel Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa).

Dari rumus tersebut, muncul angka usulan 5,09 % .

​Data UMK Surabaya 2025: Rp5.032.635

​Persentase Usulan: 5,09 % (atau 0,0509 dalam desimal)

​Langkah Perhitungan:

​Cari nilai kenaikannya: Rp5.032.635 × 5,09 % = Rp256.161

​Tambahkan ke UMK awal: Rp5.032.635 + Rp256.161 = Rp5.288.796

Jika mengikuti usulan pengusaha, maka kenaikan UMK Surabaya hanya sekitar 250 ribuan, sehingga menjadi Rp5.288.796.

Menunggu Keputusan Gubernur Jatim

EKONOMI JATIM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengungkap strategi yang membuat pertumbuhan ekonomi Jatim menjadi yang tertinggi se-Pulau Jawa pada kuartal III tahun 2025.
EKONOMI JATIM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengungkap strategi yang membuat pertumbuhan ekonomi Jatim menjadi yang tertinggi se-Pulau Jawa pada kuartal III tahun 2025. (istimewa)

Hingga saat ini, Surabaya masih memegang rekor selisih gaji tertinggi dibandingkan daerah lain seperti Situbondo (Rp2,3 juta). Keputusan final kini berada di tangan Gubernur Jawa Timur.

Buruh menuntut agar Gubernur tidak hanya melihat angka statistik, tetapi juga realitas di lapangan.

"Akan jauh lebih baik jika Gubernur menetapkan UMP Jawa Timur tahun 2026 sama dengan nilai KHL yaitu Rp3.575.938,00," pungkas Jazuli.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.