BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mengambil sikap tegas dalam menekan maraknya praktik Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Hak Atas Tanah (SP3AT) fiktif di daerah itu.
Pasalnya, praktik penerbitan surat tanah tanpa kepastian hukum berpotensi hanya akan merugikan rakyat, meningkatkan fenomena sengketa lahan hingga membuka ruang permainan mafia tanah.
Masyarakat dan pengusaha yang akan berinvestasi di daerah itu diminta tidak gegabah dalam transaksi jual beli tanah.
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengatakan sejak periode pertama menjadi kepala daerah dirinya telah memberikan instruksi kepala desa, lurah, hingga camat.
Mereka dilarang keras menerbitkan surat apapun terkait tanah yang bermasalah. Kebijakan tersebut, merupakan bentuk perlindungan nyata pemerintah daerah terhadap hak-hak masyarakat. Sekaligus upaya memutus ruang gerak oknum yang kerap bermain dalam penerbitan dokumen tanah fiktif.
“Semenjak saya dilantik, saya sudah instruksikan bahwa ketika tanah masyarakat ataupun desa bermasalah, tidak ada boleh satu orang kepala desa, lurah maupun camat mengeluarkan surat apapun,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (20/12/2025).
Menurutnya kebijakan tersebut sengaja dibuat untuk memberikan rambu-rambu tegas kepada seluruh aparatur pemerintahan.
Supaya mereka tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam praktik-praktik yang mengarah pada pemalsuan dokumen atau permainan mafia tanah.
Larangan tersebut tidak bersifat imbauan semata, melainkan memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang jelas.
Aparatur yang nekat melanggar aturan tersebut dipastikan akan menanggung risiko masing-masing. Meskipun pelanggaran itu belum tentu langsung terungkap saat ini.
Praktik penerbitan surat tanah fiktif bisa saja belum terbongkar saat ini, namun bukan berarti aman. Ditegaskannya, lambat laun kasus-kasus tersebut berpotensi terungkap dan akan menyeret pihak-pihak yang terlibat.
“Mungkin saat ini belum kebongkar. Tapi tidak menutup kemungkinan, lambat laun akan terbongkar bahwa itu fiktif,” jelas Bupati.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Bangka Selatan mewajibkan seluruh dokumen pertanahan tercatat secara berjenjang. Mulai dari desa atau kelurahan, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Seluruh surat harus memiliki nomor registrasi yang jelas dan dapat ditelusuri. Riza Herdavid turut memberikan peringatan keras kepada para pengusaha maupun masyarakat yang hendak membeli tanah agar tidak sembarangan melakukan transaksi.
Ia meminta calon pembeli memastikan keabsahan dokumen tanah sebelum melakukan jual beli. Kehati-hatian dalam transaksi lahan sangat penting untuk menghindari dampak hukum yang lebih fatal di kemudian hari.
Pembelian tanah dengan dokumen bermasalah, kata bupati, bukan hanya merugikan pembeli, tetapi juga berpotensi memicu konflik berkepanjangan.
“Kalau tidak ada nomor registrasinya, saya minta kepada para pengusaha yang akan membeli tanah, saya sarankan jangan dibeli,” sebutnya.
Selain pembeli, Riza Herdavid turut mengingatkan para penjual agar tidak menjual lahan yang bukan menjadi haknya. Ia menekankan bahwa menjual tanah milik orang lain merupakan perbuatan berisiko dan dapat berujung pada persoalan hukum.
Ia menegaskan, pemerintah daerah telah mengeluarkan edaran resmi sebagai pedoman dalam pengelolaan dan penerbitan surat tanah, dan edaran tersebut hingga kini masih berlaku.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Bangka Selatan berharap tata kelola pertanahan menjadi lebih tertib dan transparan. Sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mempersempit ruang praktik mafia tanah di daerah tersebut.
“Penjual juga jangan sembarang menjual lahan orang. Kalau itu bukan lahan milik pribadi, jangan dijual. Semua pasti ada risikonya,” tegas Politikus PDI Perjuangan ini. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)