Ia mengatakan Perpol tersebut merupakan aturan yang cacat secara hierarki perundang-undangan.
Pasalnya ketika akan ada aturan terkait daftar kementerian atau lembaga yang bisa diduduki oleh polisi aktif, maka seharusnya UU Polri harus direvisi terlebih dahulu.
Mahfud mencontohkan hal tersebut terjadi dalam revisi UU TNI yang berujung tertuang daftar 16 kementerian atau lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif.
# Kecurigaan # Mahfud MD # Kapolri # Perpol # Jabatan Sipil #