Dokter Tifa Ungkap Kejanggalan soal Ijazah Jokowi
December 20, 2025 05:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM -Pegiat media sosial Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa menyampaikan pernyataan terkait penanganan kasus dugaan penyebaran fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo oleh Polda Metro Jaya.

Dr Tifa yang berstatus tersangka menyebut terdapat perbedaan antara ijazah yang ditampilkan Bareskrim Polri dalam konferensi pers pada Mei 2025 dan ijazah yang ditunjukkan Polda Metro Jaya dalam gelar perkara khusus pada Desember 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan dr Tifa melalui akun media sosial X pribadinya pada Jumat, 19 Desember 2025.

Dalam unggahannya, dr Tifa menyebut bahwa ijazah yang diperlihatkan dalam dua kesempatan berbeda itu tidak identik.

Ia juga menyampaikan pandangan tersebut bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar yang turut menjadi tersangka dalam perkara yang sama.

Dr Tifa meminta kepolisian menangani perkara ini secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengaitkan penanganan kasus tersebut dengan peringatan yang sebelumnya disampaikan oleh Prof Mahfud MD mengenai aspek hak asasi manusia.

Selain itu, dr Tifa mengungkapkan bahwa ijazah Jokowi baru diperlihatkan kepada dirinya dan pihak lain pada malam hari menjelang gelar perkara khusus.

Ia menyebut permintaan untuk melihat ijazah tersebut telah disampaikan sejak siang hari namun baru dipenuhi mendekati tengah malam.

Menurut dr Tifa, penunjukan ijazah dilakukan sekitar pukul 23.20 WIB setelah proses gelar perkara berlangsung selama beberapa jam.

Ia menjelaskan bahwa permintaan untuk melihat ijazah sebagai bahan diskusi sempat ditangguhkan oleh penyidik.

Dr Tifa juga menyampaikan tudingan bahwa perlakuan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Pernyataan tersebut disampaikan dr Tifa sebagai bagian dari tanggapan atas proses penyidikan yang sedang berjalan.

Sementara itu, pihak kepolisian memberikan penjelasan terkait penunjukan ijazah Presiden Joko Widodo dalam gelar perkara khusus.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan telah menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada para tersangka saat gelar perkara khusus pada 15 Desember 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto mengatakan tidak terdapat penyangkalan atau perdebatan saat ijazah tersebut ditunjukkan dalam forum resmi.

Namun, setelah gelar perkara selesai, para tersangka menyampaikan keraguan terhadap keaslian ijazah tersebut di ruang publik.

Budhi Hermanto menjelaskan bahwa konferensi pers digelar untuk menyampaikan kepada publik hasil serta situasi yang terjadi selama gelar perkara khusus.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmen untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menghormati proses hukum yang masih berlangsung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa ijazah yang ditunjukkan merupakan dokumen yang telah disita penyidik dari pelapor.

Ia menjelaskan bahwa penunjukan ijazah dilakukan atas seizin dan kesepakatan seluruh pihak yang hadir dalam gelar perkara khusus.

Menurut Iman, ijazah tersebut diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada atas nama Joko Widodo.

Penyidik juga memastikan bahwa ijazah yang diperlihatkan merupakan dokumen yang sama dengan yang digunakan dalam proses penyidikan.

Dalam gelar perkara khusus tersebut, forum dihadiri oleh para tersangka, kuasa hukum, kuasa hukum Joko Widodo, serta pengawas internal dan eksternal.

Polda Metro Jaya menyebut proses penyelidikan dan penyidikan telah melibatkan ratusan saksi dan puluhan ahli dari berbagai disiplin ilmu.

Penyidik mencatat telah memeriksa sedikitnya 130 orang saksi dan menyita 709 dokumen sebagai alat bukti.

Selain itu, penyidik juga mengamankan 17 jenis barang bukti terkait perkara tersebut.

Dalam proses pengujian dokumen, penyidik menggunakan alat uji tersertifikasi dan metode sesuai standar operasional prosedur ilmiah.

Polda Metro Jaya juga melibatkan ahli forensik dokumen, digital forensik, bahasa, hukum pidana, serta bidang keilmuan lainnya.

Pihak kepolisian menyatakan telah menggelar dua kali gelar perkara, dua kali asistensi, serta satu gelar perkara khusus.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

Sementara itu, Roy Suryo menyampaikan pandangannya terkait hasil gelar perkara khusus melalui wawancara media.

Ia menyatakan tetap meragukan keaslian ijazah yang ditunjukkan oleh penyidik.

Kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, membantah pernyataan Roy Suryo terkait pasal-pasal yang dilaporkan dalam laporan polisi.

Rivai menegaskan bahwa sejak awal laporan Jokowi telah mencantumkan pasal-pasal yang dipersoalkan oleh pihak tersangka.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihak yang tidak sependapat dengan proses penyidikan dipersilakan menempuh upaya hukum melalui mekanisme praperadilan sesuai KUHAP.
 
 
 

 

 

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 169 170 171, Pembangunan Fisik Manusia

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.