Dinasti Ijon Proyek di Bekasi: Bupati Juragan Tanah dan Ayah Kades Maling Duit Rakyat Rp 14,2 Miliar
December 20, 2025 06:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, kepala daerah termuda yang dikenal sebagai juragan tanah dengan kekayaan hampir Rp 80 miliar, resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ade tidak sendiri. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan ayah kandungnya, HM Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami di Kabupaten Bekasi, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka. 

Ketiganya ditahan usai terjaring operasi penindakan KPK pada Jumat (19/12/2025) malam. 

Baca juga: Tri Adhianto Sebut Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi Jadi Bahan Introspeksi

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, praktik korupsi dilakukan dengan modus ijon proyek, yakni permintaan uang muka sebelum paket proyek berjalan.

“Dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025, tersangka ADK secara rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara HMK dan pihak lainnya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK mencatat, total aliran dana dari Sarjan kepada Ade Kuswara melalui HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar, yang diberikan secara bertahap dalam empat kali penyerahan.

Selain itu, sepanjang tahun 2025 Ade juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain dengan total Rp 4,7 miliar.

“Sehingga total penerimaan tersangka ADK mencapai Rp 14,2 miliar,” ujar Asep.

Dalam penggeledahan di rumah dinas Bupati Bekasi, penyidik menyita uang tunai Rp 200 juta yang merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.

Ayah Jadi Kurir dan Minta Jatah

Peran HM Kunang menjadi salah satu sorotan dalam kasus ini.

Selain sebagai ayah kandung Ade Kuswara, HM Kunang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

KPK menyebut HM Kunang berperan sebagai perantara sekaligus kurir uang suap.

Bahkan, ia kerap meminta jatah sendiri kepada pihak swasta tanpa sepengetahuan anaknya.

“HMK itu perannya sebagai perantara. Kadang-kadang juga minta sendiri, bahkan tidak hanya kepada SRJ,” ungkap Asep.

Kasus ini menyingkap konflik kepentingan serius antara ayah dan anak dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

HM Kunang bukan hanya sekadar orang tua, tetapi aktif mengatur aliran uang suap dari pihak swasta ke anaknya yang menjabat bupati.

Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

KPK mencatat, total uang dari Sarjan kepada Ade Kuswara melalui HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar, diserahkan bertahap sebanyak empat kali.

Selain itu, Ade juga diduga menerima uang lain sepanjang 2025 dari sejumlah pihak dengan nilai Rp 4,7 miliar.

Yang lebih mencolok, HM Kunang kerap meminta uang sendiri kepada pihak swasta, bahkan tanpa sepengetahuan anaknya.

“HMK itu perantara, tapi juga minta sendiri. Tidak hanya ke SRJ,” ungkap Asep.

Bupati Termuda dan Harta Rp 79 Miliar

Ironi mencolok terlihat dalam perkara ini.

Ade Kuswara Kunang merupakan kader PDI Perjuangan yang lahir pada 15 Agustus 1993 dan dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030 pada 20 Februari 2025. 

Saat dilantik, usianya baru 31 tahun 6 bulan, menjadikannya bupati definitif termuda di Indonesia.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 11 Agustus 2025, total kekayaan Ade mencapai Rp 79,16 miliar.

Sebagian besar berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 76,25 miliar yang tersebar di Kabupaten Bekasi, Cianjur, dan Karawang.

Puluhan bidang tanah tersebut membuat Ade kerap dijuluki sebagai “juragan tanah” Bekasi, jauh sebelum ia menjabat sebagai bupati.

Minta Maaf ke Warga

Saat digiring ke mobil tahanan KPK dengan rompi oranye, Ade Kuswara menyampaikan permintaan maaf kepada warga Bekasi.

“Saya mohon maaf ke masyarakat warga Bekasi,” ucapnya singkat.

Kini, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Eks Sekwan dan Pimpinan DPRD Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan Rp 20 Miliar

Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa kekayaan besar dan usia muda tidak menjadi jaminan bersihnya seorang pejabat dari praktik korupsi.

Terutama ketika kekuasaan dan proyek pemerintah dijadikan ladang transaksi gelap.

Kasus ini juga menjadi potret telanjang bagaimana kekuasaan daerah, relasi darah, dan proyek pemerintah dapat berubah menjadi dinasti korupsi ketika pengawasan runtuh.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.