Biaya Ibadah Haji 2026 Turun, Berikut Kemudahan Lain Warga Trenggalek Wajib Tahu
December 20, 2025 07:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Kabar baik untuk warga Kabupaten Trenggalek yang ingin menunaikan ibadah haji.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang harus dibayar oleh Calon Jemaah Haji (CJH) mengalami penurunan.

Selain itu waktu tunggu atau antrean berangkat juga semakin berkurang.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Trenggalek, Subkan Hamzah menuturkan BPIH yang harus dibayarkan CJH Trenggalek sebesar Rp 60.645.422.

BPIH tersebut berlaku untuk semua CJH yang berangkat melalui Embarkasi Surabaya.

"Jika dibandingkan dengan provinsi lain, Jawa Timur memang paling mahal, nah faktornya apa ini yang kami belum tahu," kata Subkan, Sabtu (20/12/2025).

Kabar baiknya, tahun ini terdapat penurunan BPIH sebesar Rp 300 ribu. Walaupun tidak banyak setidaknya bisa meringankan BIPIH dari CJH.

Metode pembayaran BIPIH dibagi menjadi dua tahapan. Yang pertama adalah saat pendaftaran, CJH wajib membayar Rp 25 juta lalu sisanya dibayarkan pada tahapan pelunasan menjelang pemberangkatan.

Sedangkan untuk masa tunggu, menurut Subkan menjadi lebih singkat sekitar 6 tahun. Hal tersebut dikarenakan Jawa Timur mendapatkan tambahan kuota haji yang berdampak pada berkurangnya lama antrean termasuk Kabupaten Trenggalek.

"Masa tunggu kira-kira masih sekitar 27 - 28 tahun. Tapi yang jelas kemarin kita sudah memeriksa yang dulunya masa tunggunya 57 tahun menjadi 51 tahun. Berarti kan sudah maju, berkurang 6 tahun," lanjut pria asal Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek itu.

Baca juga: Isi Libur Sekolah, Puluhan Siswa TK Sampai SMA Ikuti Konser Musik Mini di Kota Blitar

Kemudahan lain yang didapatkan CJH adalah umur pendaftaran yang lebih fleksibel. Jika sebelumnya minimal berusia 18 tahun, mulai tahun 2026 CJH berusia 13 tahun sudah bisa mendaftar haji.

"Memang secara administratif (negara) belum dewasa karena belum punya KTP, tapi usia 13 tahun dianggap sudah akil baligh (dewasa) secara syariat sehingga memenuhi syarat wajib haji," tutup Subkan.

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.