Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Memperketat pengamanan menjelang Operasi Lilin Krakatau angkutan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polresta Bandar Lampung tangkap pelaku bajing loncat.
Kasus tindak pidana bajing loncat tersebut tertuang dalam laporan polisi LP/B/1450/X/ 2025 / SPKT / Polresta Bandar Lampung / Polda Lampung, (4/12/2025).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay mengatakan pihaknya mengamankan pelaku bajing loncat.
"Pelaku berinisial MRS (22) warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Pelaku dimankan di wilayah Kecamatan Panjang Jumat (5/12/2025)," ujarnya, Sabtu (20/12/2025).
Pihaknya masih mengejar empat pelaku lainnya yang masih DPO.
Salah satu pelaku ada yang di bawah umur.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisial A (28) R (25) AN (22) AM (16) keempat terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung," ujarnya.
Ia pun menjelaskan kronologi tindak pidana bajing loncat tersebut.
"Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB korban muat pakan ayam Soy Bean Meal (SBM) dalam bentuk curah sebanyak kurang lebih 23 ton dari Pelabuhan Panjang. Dengan kendarai mobil dump truk warna orange, no pol BE 9912 C, tujuan PT Haida Tanjung Bintang," ujarnya.
"Di perjalanan sampai di jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung korban melihat dari kaca spion dibuntuti laki-laki berjumlah kurang lebih 5 orang dengan kendarai 2 unit motor," terusnya.
Lalu tiga orang diantaranya langsung naik ke bak dump truk dan langsung memasukkan pakan ayam ke dalam karung yang sudah dipersiapkan pelaku.
Setelah itu melemparkan karung berisi pakan ayam keluar, selanjutnya karung bersi pakan ayam diambil oleh pelaku yang mengendarai motor di bawah.
Mengetahui itu, kemudian korban berhenti dan 3 pelaku langsung turun dari bak mobil.
Setelah korban turun tiba-tiba salah satu pelaku yang mengendarai motor langsung mendekati korban dan menyerang korban dengan menyabetkan senjata tajam (carter) yang dibawanya, ke arah perut korban sebelah kiri.
Sehingga menyebabkan baju robek dan luka baret di perut sebelah kiri korban.
Sedangkan pelaku lainnya melempari korban dengan batu, yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di punggung.
Setelah itu korban lari menjauh untuk menyelamatkan diri dan para pelaku pergi dengan memabawa barang hasil curian, sebanyak kurang lebih 5 karung.
Barang bukti yang berhasil diamankan sepotong kaos warna hitam (pakaian yang dikenakan korban, terdapat sobek bekas sabetan senjata tajam pelaku).
Dua buah batu yang digunakan untuk melempar korban.
Tiga karung milik pelaku yang tertinggal di bak mobil korban.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id Dominius Desmantri Barus)