UMP Jambi Naik 7.33 Persen, Akankah Cukup Buat Biaya Hidup di 2026?
December 20, 2025 06:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM -Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menyepakati kenaikan UMP sebesar 7,33 persen, sehingga upah minimum Jambi tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp3.471.497.

Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang berlangsung selama beberapa jam di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi.

Forum ini menjadi arena negosiasi kepentingan antara dunia usaha dan kelompok buruh yang sama-sama membawa pertimbangan ekonomi masing-masing.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bastari, menyebut penetapan angka tersebut merupakan hasil kompromi yang merujuk pada regulasi nasional.

“Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, kenaikan UMP 0,5-0,9. Tadi sepakat antara Aspindo dengan serikat buruh kenaikan UMP di 0,7 angkanya.

Sehingga dari rumusan yang ada, UMP Provinsi Jambi sebesar Rp3.471.497,” katanya saat diwawancarai Tribunjambi.com, Kamis (18/12/2025) malam.

Selain UMP, Dewan Pengupahan juga menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk dua sektor strategis di Jambi, yakni perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

“Untuk sektor perkebunan kelapa sawit upah minimumnya menjadi Rp3.513.120. Sedangkan untuk sektor pertambangan menjadi Rp3.574.446,” jelasnya.

Sidang penetapan UMP tersebut dihadiri sekitar 16 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), SPSI, serta unsur Dewan Pengupahan lainnya. Dinamika rapat berlangsung intens hingga akhirnya dicapai kesepakatan bersama.

Akhmad Bastari menambahkan, dasar hukum penetapan UMP 2026 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hasil rapat tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk disahkan.

“Proses selanjutnya, hasil kesepakatan akan kita naikkan ke Pak Gubernur Jambi, agar segera UMP Provinsi Jambi,” tuturnya.

Pemerintah provinsi juga akan mendorong kabupaten dan kota di Jambi untuk segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Akan kita informasikan juga kepada kabupaten/kota agar segera menetapkan UMK. Pengumuman UMP akan diumumkan pada 24 Desember mendatang,” terangnya.

Terkait kepatuhan perusahaan, Akhmad menegaskan sudah ada mekanisme pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan UMP.

“Ada regulasi tersendiri, ada sektor pengawasan. Ada treatment khusus. Yang jelas, ini amanat dari PP yang harus kita laksanakan karena negara kita negara hukum,” ujarnya.

Ia pun berharap hasil kesepakatan tersebut dapat diterima oleh seluruh pihak.

“Harapan kita, antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja pihak bisa menerima ini dengan baik. Mudah-mudahan apa yang disepakati ini bisa di sahkan oleh Bapak Gubernur,” katanya.

Secara historis, UMP Jambi terus mengalami tren kenaikan dalam lima tahun terakhir, dari Rp2.630.162 pada 2021 menjadi Rp3.471.497 pada 2026. Namun, kenaikan nominal tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan daya beli buruh.

Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane, menilai angka UMP 2026 masih jauh di bawah kebutuhan hidup layak (KHL).

“Untuk ukuran lajang saja, masih harus berhemat apa lagi untuk yang berkeluarga. Jika UMP Jambi 2026 ditetapkan Rp 3,4 jutaan, maka pekerja di Jambi berpotensi memiliki utang hingga Rp 500 ribu per bulannya,” katanya.

Menurut Roida, KHL untuk pekerja lajang di Jambi saat ini berada di kisaran Rp3,9 juta per bulan. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp500 ribu yang harus ditutup buruh setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Ia juga meminta agar perusahaan tidak selalu memandang kenaikan upah sebagai beban.

Di sisi lain, suara serupa datang dari kalangan pekerja. Hardiansyah, karyawan swasta di Kota Jambi, menilai gaji Rp4 juta pun masih tergolong pas-pasan untuk pekerja lajang.

“Untuk kondisi saat ini di Jambi, gaji Rp4 juta untuk lajang saja masih harus berhemat dan susah menabung, apalagi untuk yang telah berkeluarga,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan dan kesejahteraan dalam penetapan upah.

“Buatlah seadil-adilnya sehingga kita juga nyaman dalam bekerja,” pungkasnya.

Apakah UMP Jambi 2026 Cukup untuk Biaya Hidup?

Jika dibandingkan dengan data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp3,9 juta per bulan untuk pekerja lajang, UMP Jambi 2026 sebesar Rp3,47 juta masih belum mencukupi.

Selisih sekitar Rp400–500 ribu menunjukkan bahwa buruh harus melakukan penghematan ekstra atau bahkan berutang untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, perumahan, transportasi, dan kesehatan.

Dengan tren kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya sewa hunian di Kota Jambi, UMP 2026 dinilai baru sebatas menjaga daya beli agar tidak jatuh lebih dalam, tetapi belum mampu mendorong kesejahteraan pekerja secara signifikan.

Kondisi ini membuat isu upah layak diperkirakan masih akan menjadi agenda perjuangan buruh di Jambi pada tahun-tahun mendatang. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto/M Yon Rinaldi)


 
 
 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.