TRIBUNNEWS.COM – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan pemberian diskon atau potongan harga untuk pengguna Jalan Tol Trans Jawa.
Diskon sebesar 20 persen tersebut berlaku selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk semua golongan kendaraan.
“Jasa Marga kembali memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen sebagai stimulus akhir tahun yang berlaku untuk semua golongan kendaraan,” tulis @official.jasamarga di akun Instagram resminya.
Jasa Marga sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang penyelenggara jalan tol, meliputi perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jalan tol, serta pengembangan usaha non-tol seperti tempat istirahat (rest area).
Untuk mengetahui rincian diskon tarif Tol Trans Jawa, simak informasinya di bawah ini.
Baca juga: Daftar Ruas Jalan Tol dan Non Tol di Pulau Jawa yang Dibatasi untuk Kendaraan Barang Selama Nataru
Gerbang Tol Cikampek Utama menuju Gerbang Tol Kalikangkung
- Berlaku pada 22 Desember 2025 pukul 00:00 WIB sampai dengan 23 Desember 2025 pukul 24:00 WIB
- Tarif diskon yang berlaku:
*) Kendaraan golongan I Rp 345.850
*) Kendaraan golongan II dan III Rp 533.800
*) Kendaraan golongan IV dan V Rp 702.950.
Gerbang Tol Kalikangkung menuju Cikampek Utama
- Berlaku pada 22 Desember 2025 pukul 00:00 WIB sampai dengan 23 Desember 2025 pukul 24:00 WIB
- Tarif diskon yang berlaku:
*) Kendaraan golongan I Rp 377.700
*) Kendaraan golongan II dan III Rp 582.000
*) Kendaraan golongan IV dan V Rp 767.100.
Baca juga: Rincian Tarif Diskon Kapal Feri Periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Ini Cara Reservasinya
Gerbang Tol Cikampek Utama menuju Gerbang Tol Kalikangkung
- Berlaku pada 31 Desember 2025 pukul 00:00 WIB sampai dengan 24:00 WIB
- Tarif diskon yang berlaku:
*) Kendaraan golongan I Rp 355.600
*) Kendaraan golongan II dan III Rp 548.450
*) Kendaraan golongan IV dan V Rp 722.500.
Gerbang Tol Kalikangkung menuju Cikampek Utama
- Berlaku pada 31 Desember 2025 pukul 00:00 WIB sampai dengan 24:00 WIB
- Tarif diskon yang berlaku:
*) Kendaraan golongan I Rp 367.950
*) Kendaraan golongan II dan III Rp 567.350
*) Kendaraan golongan IV dan V Rp 747.550.
Sebagai catatan:
Promo diskon 20 persen berlaku hanya untuk pembayaran menggunakan kartu uang elektronik atau e-Money.
(Tribunnews.com/David Adi)