UMK Trenggalek 2026 Diusulkan Jadi Rp 2.5 Juta, Pengusaha Mengeluh di Tengah Tarik Ulur Alpha
December 20, 2025 06:32 PM

 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek untuk tahun 2026 resmi direkomendasikan naik, setelah melalui proses alot dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim). 

Kenaikan yang disepakati sebesar Rp 138.612, membawa UMK Trenggalek dari semula Rp 2.378.784, menjadi Rp 2.517.396.

Kesepakatan ini dicapai pada Jumat (19/12/2025), setelah terjadi tarik ulur pandangan yang signifikan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, khususnya mengenai penggunaan nilai alpha dalam formula perhitungan.

Jalan Tengah Nilai Alpha 0,7 Muluskan Kenaikan UMK Trenggalek 2026

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Trenggalek, Joko Laksono, menjelaskan bahwa perundingan sempat menemui kebuntuan karena perbedaan usulan nilai alpha. 

Pihak buruh berharap nilai alpha maksimal sebesar 0,9 digunakan sesuai penetapan Presiden. 

Sementara itu, kalangan pengusaha Trenggalek berpendapat nilai yang ideal adalah 0,5.

"Karena sama-sama pendiriannya kuat, setelah mengingat serta menimbang, akhirnya kami cari jalan tengahnya, yaitu kami gunakan nilai alpha 0,7 sehingga didapatkan kenaikan Rp 138.612," kata Joko Laksono, Sabtu (20/12/2025).

Pengusaha Merasa Terbebani, Khawatir Berdampak pada Kepatuhan

Meskipun kesepakatan kenaikan telah dicapai, Joko Laksono mewakili pengusaha menyatakan kenaikan UMK ini dirasa berat di tengah kondisi ekonomi lokal maupun nasional yang tengah lesu. 

Ia menyoroti masalah kepatuhan pembayaran UMK di tahun sebelumnya.

"Ketaatan terhadap pembayaran UMK 2025 yang sudah disepakati saja kami juga masih berat. Jadi kalau mau jujur, dengan UMR yang tahun 2025 kemarin itu kesepakatan yang sudah kami lakukan antara buruh dan Apindo juga tidak menjadikan tertib membayar UMK," ucap pemilik rumah makan Malidi 2 ini.

Joko menambahkan, jika perusahaan dipaksa membayar sesuai UMK namun kondisi usaha tidak memungkinkan, risiko gulung tikar justru akan merugikan buruh karena kehilangan pekerjaan. 

Ia berharap UMK setidaknya menjadi patokan agar selisih upah dengan ketetapan tidak terlalu jauh.

Saat ini, draf rekomendasi UMK Trenggalek 2026 telah diusulkan kepada Bupati Trenggalek, sebelum diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk penetapan akhir.

"Ya harapan kami dari Apindo, kami sudah punya gambaran jangan sampai (penetapan UMK) melebihi apa yang sudah kami sepakati seperti tahun-tahun sebelumnya, biar bebannya pengusaha tidak bertambah. Kalau diturunkan (dari usulan) saya rasa tidak mungkin," pungkas Joko.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.