TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Walikota Samarinda Andi Harun menegaskan, pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) harus dikembalikan sepenuhnya pada amanat konstitusi.
Yakni, dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Penegasan tersebut disampaikan Andi Harun saat menjadi narasumber Seminar Nasional Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) bertajuk “Optimalisasi Energi Minerba di Kaltim sebagai Lumbung Energi dan Ketahanan Energi Nasional” yang digelar di Hotel Puri Senyiur, Jalan S. Parman, Samarinda, Sabtu (20/12/2025).
Dalam paparannya, Andi Harun menekankan bahwa kekayaan alam merupakan anugerah Tuhan yang tidak boleh dikelola secara menyimpang dari prinsip konstitusi.
Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Dorong Langkah Konkret dalam Rakor Gubernur Penghasil SDA
Menurutnya, penguasaan negara atas SDA merupakan fondasi utama agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh rakyat.
“Kita tidak boleh pesimis. Meski ada kekeliruan tata kelola di masa lalu, saat ini kita melihat tekad besar Presiden Prabowo Subianto untuk menghidupkan kembali amanat konstitusi tersebut,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Kota Tepian ini mencontohkan langkah konkret pemerintah pusat yang telah mengambil alih kembali sekitar 4 juta hektare lahan perkebunan serta ratusan tambang agar kembali berada dalam penguasaan negara.
Langkah tersebut dinilainya sebagai sinyal kuat bahwa negara hadir untuk membenahi tata kelola SDA.
Baca juga: Rekomendasi Pansus LKPJ, Pemprov Kaltim Diminta Perjuangkan Bagi Hasil SDA, Masimalkan PAD
Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan pesan yang sangat jelas bahwa kekayaan alam Indonesia yang melimpah harus dikembalikan manfaatnya kepada rakyat, bukan hanya dinikmati segelintir pihak.
Lebih lanjut, Andi Harun mengajak seluruh elemen di daerah, khususnya di Samarinda dan Kalimantan Timur, untuk mendukung kebijakan nasional tersebut melalui pengelolaan SDA yang berorientasi pada hilirisasi dan nilai tambah.
Namun demikian, ia juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kemajuan nasional dan pertumbuhan daerah penghasil SDA.
"Secara konstitusional, kita mengusulkan agar daerah bisa bertumbuh bersama kemajuan nasional. Kita berharap adanya kebijakan fiskal yang adil bagi daerah penghasil seperti Kaltim," tegasnya.
Baca juga: Ingatkan KPK tak Jadi Alat Politik, Pokja 30 Kaltim: Kalau Kasus SDA Memang Tepat
Menurut Andi Harun, hasil pengelolaan SDA yang bersumber dari daerah semestinya dialokasikan kembali melalui kebijakan fiskal yang memadai agar pembangunan daerah dapat berjalan beriringan dengan ketahanan energi nasional.
"Ketahanan energi nasional harus tumbuh bersama dengan ketahanan daerah di atas prinsip pengelolaan negara yang berdasarkan konstitusi dan keadilan," tutupnya. (*)