Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Sigit Supriyadi, Kepala Desa Taji. Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur mendadak mengundurkan diri dari jabatannya menjelang akhir tahun 2025.
Tiada angin tiada hujan, Kades Taji Sigit membuat surat pengunduran diri yang ditandatangani pada 19 Desember 2025, dan dibubuhkan di atas materai.
Dalam surat tersebut menyatakan bahwa Sigit Supriyadi memohon izin dengan sebenar-benarnya, tanpa adanya unsur paksaan dan tekanan pihak manapun.
Baca juga: Kades Sigit Tak Sanggup Lanjut Bukan Karena Kasus Hukum, Keuangan, Atau Konflik dengan Warga Taji
“Dengan ini saya mengundurkan diri sebagai Kepala Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, karena saya merasa tidak mampu,” tulis Sigit.
Pada surat itu Sigit juga mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya, karena selama ini telah mendapat kesempatan untuk memimpin di Desa Taji.
Baca juga: Mengundurkan Diri setelah 6 Tahun Menjabat, Kades Taji Mengaku Sudah Tak Sanggup: Tidak Mampu Lagi
“Saya sangat berterima kasih atas segala pengalaman, dan ilmu yang didapatkan selama mengabdi di Desa Taji,” bebernya.
“Saya juga minta maaf kepada semua pihak, khususnya warga Desa Taji atas segala kesalahan dan kekurangan, yang saya perbuat selama ini,” tutup Sigit.
Dihubungi terpisah, Sabtu (20/12/2025), Plt Camat Karas Eka Radityo membenarkan perihal surat permohonan diri dari Kepala Desa Taji tersebut.
“Secara prinsip kami menghormati keputusan tersebut. Itu hak beliau. Tapi kami akan dalami lagi terkait hal tersebut,” ucap Eka.
Menurutnya, proses pemberhentian kepala desa atas permintaan sendiri tentu harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menambahkan, sebagaimana diatur dalam Perbup Magetan nomor 34 Tahun 2019, tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, terakhir kali diubah dengan Perbup Nomor 6 tahun 2023.
“Pemberhentian Kepala Desa atas permintaan sendiri dilakukan dengan ketentuan, BPD mengusulkan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati, melalui Camat dengan dilampiri surat pernyataan pengunduran diri,” imbuh Eka.
Rencananya, Pemerintah Kecamatan Karas akan secepatnya berkomunikasi dengan Kepala Desa Taji dan BPD, sekaligus meminta klarifikasi.
“Perlu disampaikan bahwa meski beliau mengajukan pengunduran diri, selama belum ada SK pemberhentian dari Bupati, maka beliau tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab sebagai kepala desa,” tandas Eka.