Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penikaman terhadap seorang pedagang petasan di Kota Ambon.
Setelah sembilan hari dalam pelarian, terduga pelaku berinisial NA alias Poli (17) diamankan aparat kepolisian bersama sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Yoga Putra Prima Setya, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menyimpulkan motif penikaman berawal dari aksi pencurian.
“Pelaku berniat mencuri. Namun karena aksinya diketahui korban, pelaku panik lalu melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” tegas Kombes Yoga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, diketahui, korban dan pelaku saling mengenal.
Pelaku diketahui sering datang ke tempat korban berjualan petasan dan bahkan pernah diminta menjaga lapak tersebut.
Masalah bermula saat pelaku meminta petasan namun tidak diberikan oleh korban.
Dari situlah timbul niat pelaku untuk mencuri. Aksi tersebut ketahuan oleh korban yang kemudian memegang tangan pelaku dan menggigit jari tengah tangan kanan pelaku.
Situasi memanas. Pelaku lalu memukul korban sebanyak tiga kali ke arah wajah, sebelum mengambil pisau milik korban yang berada di dekat tempat tidur.
Dengan pisau itu, pelaku menusuk korban berulang kali hingga korban tersungkur bersimbah darah.
Usai melakukan aksinya, pelaku membawa pisau tersebut dan menyembunyikannya di rumahnya di Gunung Nona.
Baca juga: Minggu Adventus 2025, Harga Bahan Dasar Pembuat Kue Stabil di Ambon
Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Pedagang Petasan di Ambon
Barang Bukti Diamankan
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, yakni sebuah pisau dengan gagang warna biru serta baju warna hitam dan celana pendek warna hitam milik pelaku.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolresta Ambon untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kombes Yoga memastikan bahwa pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat usianya masih di bawah umur.
Penyidik telah menetapkan NA sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan kepolisian yakni penyelesaian pemberkasan perkara dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan
Kombes Yoga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi tindak kekerasan yang mengancam keselamatan warga, terlebih yang dilakukan dengan senjata tajam.
Kronologi Penangkapan Pelaku
NA alias Poli (17) ditangkap pada Sabtu (20/12/2025) malam, di depan Swalayan Alfamidi, Jalan Diponegoro, kawasan Urimeseng, Kota Ambon, sekitar pukul 20.30 WIT.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif Satreskrim Polresta Ambon,” ujar Kombes Pol. Yoga saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Minggu (21/12/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyisiran lapak-lapak pedagang di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar pelabuhan.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, tim Satreskrim mulai menghubungkan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.
Tim lalu menemukan sejumlah petunjuk penting yang mengarah pada identitas pelaku.
Petunjuk itu membawa polisi pada informasi bahwa terduga pelaku kerap bersama seorang perempuan bernama Sonia Ode, yang sering tidur di depan Karaoke Naff.
Setelah dilakukan interogasi singkat, polisi kembali memperoleh petunjuk lanjutan bahwa pelaku sering nongkrong di sepanjang Jalan Diponegoro, Urimeseng.
Sekitar pukul 20.30 WIT, tim bergerak menyisir kawasan tersebut dan mendapati terduga pelaku tengah berkumpul bersama teman-temannya di depan Alfamidi Urimeseng.
Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan.
Akui Menikam Korban, Pisau Disembunyikan di Gunung Nona
Dalam pemeriksaan awal, NA mengakui perbuatannya telah menikam korban Hawa Bahta.
Ia juga mengungkapkan bahwa pisau yang digunakan untuk menikam korban disimpan di rumahnya di kawasan Gunung Nona.
Sekitar pukul 21.25 WIT, tim kepolisian bergerak menuju rumah pelaku untuk mengambil barang bukti.
Di lokasi, polisi menjelaskan secara terbuka kepada oma dan keluarga pelaku terkait kasus penikaman tersebut.
Keluarga pun kooperatif dan mengizinkan polisi melakukan pencarian barang bukti.
“Pisau berhasil ditemukan dan langsung diamankan,” jelas Kapolresta.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Aksi kriminalitas ini terjadi pada Kamis (11/12/2025) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIT, di depan Pagar PGSD Universitas Pattimura (Unpatti), Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Saat itu, korban tengah berjualan petasan. Pelaku yang berniat mencuri dipergoki korban.
Karena panik, pelaku kemudian menyerang korban dengan pisau dan melarikan diri.
Menurut saksi I, Mersy Amua Intopiana (21), seorang mahasiswi STIKES, dirinya berada di teras IGD RS J.A. Latumeten Ambon yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi kejadian, ketika seorang tak dikenal datang meminta pertolongan.
Mersy bersama rekannya kemudian menuju TKP dan menemukan korban telah tergeletak berlumuran darah di dalam lapak jualannya.
Warga sekitar segera memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Sementara itu, saksi II, Muh. Hafit Hatumena (21), anak kandung korban, mengetahui kejadian tersebut setelah melihat lokasi jualan ibunya ramai. Ia bergegas dari Waihaong menuju TKP, namun korban sudah lebih dulu dilarikan ke rumah sakit.
Menanggapi laporan warga, personel Polresta Ambon tiba di lokasi sekitar pukul 04.13 WIT untuk melakukan olah TKP, disusul personel Polsek Nusaniwe yang mengecek kondisi korban di rumah sakit.
Kasus ini kini dalam penanganan Polresta Ambon dan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Korban dalam peristiwa ini adalah Hawa Bahta (50), seorang pedagang petasan.
Meski tidak menimbulkan kerugian materiil, korban mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di RS Tingkat II J.A. Latumeten Ambon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami sejumlah luka serius di beberapa bagian tubuh akibat tikaman dan sobekan senjata tajam. (*)