TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkalis bersama Dewan Pengupahan telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkalis tahun 2026.
Kesepakatan tercapai setelah melalui rapat Dewan Pengupahan yang digelar, Sabtu (20/12) kemarin.
Hal ini diungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Bengkalis Nurzaman kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (21/12/2025).
Menurut dia, pelaksanaan rapat berlangsung dari pagi, hingga petang sekitar pukul 15.00 WIB baru menemukan kata sepakat antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
"Hasil rapat Dewan pengupahan semalam sepakat ada kenaikan UMK sekitae 5 persen lebih," jelas Nurzaman.
Menurut dia, memang sempat ada tahap negosiasi hasil penghitungan masing masing, baik kalangan pengusaha dan serikat pekerja.
"Mereka menyampaikan aspirasi masing masing, diawal rapat ada diskusi terkait kenaikan, secara regulasi memang ada batas alfa kenaikan yang bisa dinegosiasikan, yakni batas alfa terendah 0,5 dan tertinggi 0,9 yang di masukkan dalam rumus kenaikan," terangnya.
Baca juga: UMP 2026 Resmi Gunakan Formula Baru, Menteri Ketenagakerjaan: Kita Sudah Serap Aspirasi
Sehingga setelah dilakukan penghitungan kenaikan UMK 2026 sekitar lima persen lebih dari UMK tahun 2025.
Selain UMK kabupaten, kenaikan juga terjadi pada UMK sektor Perkebunan dan UMK sektor Migas. Kenaikan UMK naik pada alfa 0,5.
"Setelah di telaah akan di rekomendasikan Bupati Bengkalis kepada gubernur Riau. Jadi draf sudah kita siapkan, Senin ini rencananya akan di teruskan ke Bupati untuk diteruskan ke Provinsi," jelasnya.
Penetapan UMK ini memang kewenangan dari Gubernur Riau, berdasarkan rekomendasi Bupati dari hasil kesepakatan Dewan pengupahan kabupaten.
Gubernur yang menetapkan biasanya sesuai dengan rekomendasi tersebut.
Hasil rapat Dewan pengupahan UMK Bengkalis tahun 2026 sebesar Rp 4.155.318 atau naik sebesar 5,64 persen dari UMK 2025.
UMK sektor Migas 2026 sebesar Rp 4.172.431 atau sebesar 5,54 persen dari UMK Sektor Migas 2025.
Kemudian UMK sektor Perkebunan tahun 2026 sebesar Rp 4.164.128 naik sebesar 5,54 persen dari UMK 2025.
( Tribunpekanbaru.com /Muhammad Natsir)