BANGKAPOS.COM -- Pengacara Eggi Sudjana, Elida Netti, mengimbau seluruh pihak untuk menghentikan polemik panjang terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ajakan tersebut disampaikan Elida setelah dirinya melihat secara langsung dokumen ijazah Jokowi yang diperlihatkan penyidik dalam gelar perkara khusus di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Menurut Elida, keterbukaan aparat kepolisian dalam memperlihatkan barang bukti merupakan langkah positif demi menjawab keraguan publik.
Baca juga: Orang Tua MAHM Masih Syok, Maman Suherman Tak Sanggup Mandikan Jenazah Putra Bungsunya
"Apa salahnya dilihatkan? Sekarang sudah terbuka."
"Polisi mengambil langkah berani untuk membuka barang bukti demi transparansi. Alhamdulillah, kami bersyukur bisa melihat aslinya," kata Elida.
Menanggapi masih adanya keraguan dari Roy Suryo dan pihak lain yang juga menyaksikan ijazah tersebut, Elida menegaskan bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar.
Meski begitu, ia mengajak semua pihak untuk tidak terus larut dalam polemik yang dinilainya sudah terlalu panjang.
"Polemik ini sudah berkepanjangan dan menguras energi."
Ia menegaskan, secara pribadi dirinya telah merasa cukup dan puas setelah melihat langsung dokumen tersebut.
"Kalau saya pribadi sudah puas melihatnya."
Lebih jauh, Elida mengajak masyarakat untuk mengalihkan perhatian pada persoalan bangsa yang dinilai jauh lebih mendesak untuk ditangani.
"Mari kita akur, jangan terlalu fokus pada ijazah, masih banyak masalah bangsa lain yang butuh perhatian, korupsi, dan bencana alam yang butuh perhatian kita," katanya.
Selain itu, Elida juga menyampaikan permohonan atas dasar kemanusiaan kepada penyidik agar pencekalan terhadap kliennya dapat dicabut.
Ia berharap kliennya diberikan kesempatan melanjutkan pengobatan medis ke luar negeri dengan jaminan dari pihak keluarga serta kuasa hukum.
Elida Netti (sering juga ditulis Elida Netty) merupakan pengacara yang dikenal aktif menangani berbagai perkara hukum.
Wanita kelahiran Bengkalis, Riau, 8 Agustus 1962 ini memiliki latar belakang pendidikan di bidang Hukum.
Ia menyelesaikan gelar Sarjana Ilmu Hukum pada 2010, kemudian melanjutkan pendidikan di Magisteri Hukum pada 2014 di kampus yang sama, Universitas Lancang Kuning.
Secara profesional, Elida Netti terdaftar sebagai advokat dan bernaung di bawah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Riwayat Karier
Sebagai advokat, Elida Netti dikenal sebagai bagian dari tim hukum Razman Arif Nasution dan kerap tampil sebagai kuasa hukum dalam sejumlah kasus besar. Ia pernah menangani perkara dugaan pencemaran nama baik, sengketa keluarga yang melibatkan figur publik, hingga pendampingan hukum dalam proses yang berujung ke Mahkamah Agung.
Dunia Politik : Ia juga tercatat pernah terjun ke dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. Pada Pemilu 2019, ia maju melalui Partai Amanat Nasional (PAN), dan pada Pemilu 2024 kembali mencoba peruntungan politiknya melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Elida menceritakan detik-detik dirinya memegang bentuk fisik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Saat itu, penyidik membuka segel barang bukti tertanggal 23 Juni berisi ijazah SMA dan S1 milik Jokowi.
Kemudian, penyidik memperlihatkan ijazah Jokowi kepada para pihak yang hadir, termasuk Roy Suryo Cs yang berstatus tersangka.
Elida mengaku, barang bukti diperlihatkan sudah cukup membuktikan keabsahan ijazah Jokowi dari tudingan.
"Waktu map digunting, saya deg-degan. Ya Allah, akhirnya yang kita perdebatkan sekian tahun, sekarang ada sosoknya di depan mata."
"Saya melihat, saya merinding dan terharu," ujar Elida dikutip SURYA.CO.ID dari tayangan YouTube Cumicumi, Jumat (19/12/2025).
Elida bercerita, pihak penyidik melarang Elida dan pengacara dari para tersangka yang berusaha mendekati ijazah tersebut.
"Saya tusuk (tahan) dengan ujung jari saya. Saya pegang, ada emboss (huruf timbul), ada watermark, dan ada lintasan stempel," ungkap Elida secara rinci.
Ia juga menambahkan detail kondisi fisik kertas yang menunjukkan usia dokumen tersebut.
"Di bagian bawahnya itu sudah robek-robek, mungkin karena sudah lama sekali. Kertas tua. Jadi bagi saya, itu adalah aslinya, bukan sekadar fotokopi," tegasnya.
Lebih lanjut, Elida membantah isu yang menyebut kliennya pecah kongsi dengan para rekannya, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa.
Ia menegaskan, ada dua klaster pada kasus ini.
Klaster pertama adalah Eggi Sudjana sebagai advokat/prinsipal, sedangkan klaster kedua adalah Roy Suryo dan kawan-kawan.
"Bukan pecah belah atau saling meninggalkan. Bang Eggi punya alasan hukum dan konstruksi hukum sendiri."
"Kami mengajukan gelar perkara khusus ini untuk meminta tinjau ulang penetapan tersangka Bang Eggi," jelas Elida.
Namun, statusnya tiba-tiba dinaikkan menjadi tersangka.
"Bang Eggi belum pernah diperiksa sebagai tersangka, baru undangan klarifikasi. Itulah dasar kami memohon gelar perkara, agar status tersangkanya ditinjau ulang," tambahnya.
Apresiasi Polri
Elida memberikan apresiasi tinggi kepada pihak kepolisian dan Ombudsman yang hadir dalam gelar perkara tersebut.
Menurutnya, keputusan polisi untuk membuka barang bukti ijazahmeski sempat didebat oleh pihak kuasa hukum Jokowi adalah langkah bijak untuk meredam kegaduhan publik.
Elida memberikan apresiasi tinggi kepada kepolisian yang berani mengambil langkah diskresi untuk membuka barang bukti demi meredam kegaduhan
(Bangkapos.com/Tribunnews/Surya.co.id)