Lapas Kelas IIB Tebo Jambi Ajukan Remisi Nataru
December 21, 2025 06:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo, Jambi telah mengajukan tujuh narapidana (napi) beragama Kristiani untuk menerima potongan masa tahanan atau remisi pada perayaan Natal 2025.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Muara Tebo, Mukhlisin, mengungkapkan bahwa pengajuan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Jambi, Minggu (21/12/2025).

Mukhlisin menjelaskan bahwa remisi Natal tahun ini diberikan dengan ketentuan potongan masa tahanan maksimal satu bulan. 

Baca juga: Debit Sungai Batang Tebo dan Sungai Batanghari Jambi Mengalami Peningkatan

Dari tujuh napi yang diajukan, lima napi diusulkan untuk mendapatkan remisi satu bulan, sementara dua napi lainnya diusulkan menerima remisi selama 15 hari.

Pengajuan remisi ini tentunya harus memenuhi syarat tertentu, yaitu napi harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas. 

Remisi Natal merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada napi yang menunjukkan perilaku baik dan berusaha memperbaiki diri selama masa hukuman mereka.

Melalui kebijakan ini, diharapkan napi yang memperoleh remisi dapat semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan menjalani proses pembinaan dengan lebih baik. 

Remisi juga menjadi salah satu bentuk penghargaan bagi napi yang telah berperan aktif dalam kegiatan keagamaan.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jambi Sabtu Sore/Malam, Waspada Kerinci hingga Tebo

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.