Kadisnakertrans Kepri Umumkan Besaran UMK 2026 di Batam BESOK, Diky: Paling Lama Pukul 14.00 WIB
December 21, 2025 07:07 PM

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri), bakal mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK 2026 di Kota Batam.

Kepala Disnakertrans Kepri, Dr. H. Diky Wijaya M. S.i mengungkap jika pihaknya belum bisa membeberkan besaran UMP Kepri dan UMK sejumlah kabupaten dan kota, meski telah mengantongi sejumlah usulan dari daerah.

"Semua angka UMK di Tujuh Kabupaten/Kota di Kepri akan kita pleno besok Senin (22/12/2025) di Graha Kepri, pukul 09.00 WIB. Tunggu besok saja ya. Batas waktu pukul 14.00 WIB akan kami umumkan ke publik," kata Diky, Minggu (21/12/2025).

Proyeksi UMK Tanjungpinang 2026

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tanjungpinang sebelumnya mengusulkan tiga angka Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang tahun 2026.

Tiga angka tersebut adalah alfa 0,5, 0,7 dan O,9. 

Baca juga: Beda Usulan Kenaikan UMK Batam 2026, Pemerintah dan Akademisi Kompak Upah Minimum Rp5,3 Juta

Kadisnaker Kota Tanjungpinang, Efendi menyampaikan, rapat Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang penetapan UMK tahun 2026 sudah selesai dilakukan. 

"Hasilnya ada tiga usulan dalam rapat tersebut," sebut Efendi, Minggu (21/12/2025).

Ketiga usulan tersebut datang dari, serikat pekerja, alpa 0,9, Apindo, 0,5, dan perwakilan pemerintah 0,7.

Usulan itu, sudah disampaikan ke Wali Kota Tanjungpinang dan diteruskan ke Gubernur Kepri besok.

Dia merincikan, usulan alfa 0,5 maka UMK akan naik Rp 166.326 atau Rp 3.789.980. Lebih tinggi dari tahun 2025 yakni, Rp 3.623.654.

Alpa 0,7 maka kenaikan Rp 193.721. Dari tahun 2025, Rp 3.623.654 menjadi, Rp 3.817.375.

Sementara itu, alfa 0,9, maka kenaikan Rp 221.115, menjadi Rp 3.844.769 dari tahun sebelumnya. 

UMK Bintan 2026

Usulan ini beda dengan UMK di Kabupaten Bintan.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan pengusaha di Kabupaten Bintan usulkan dua opsi nilai alfa penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.

Dua alternatif tersebut masing-masing dengan nilai alfa 0,5 dan 0,7.

Angka tersebut secepatnya disampaikan ke Bupati Bintan Roby Kurniawan hingga Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.

"Tadi kami sama-sama usulkan dua angka tersebut. Belum tahu Bupati setuju yang mana, untuk diteruskan ke tingkat provinsi," ujar II Santo, usai rapat dewan pengupahan di kantor Disnaker Bintan Buyu, Jumat (19/12/2025).

Dua nilai alfa itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menetapkan rentang nilai alfa dari 0,5 hingga 0,9.

Dari data Disnaker Bintan, UMK Bintan tahun 2025 tercatat sebesar Rp 4.207.762.

Sementara pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bintan berada di angka sekitar 8,89 persen, sementara inflasi Provinsi Kepulauan Riau tercatat sekitar 2,70 persen.

Berdasarkan rumusan dalam PP 49/2025, perhitungan UMK 2026 menggunakan formula: UMK = (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)) × UMK tahun sebelumnya.

"Apabila kita pakai nilai alfa 0,5, maka UMK Bintan 2026 diperkirakan mencapai Rp 4.508.407. Jika nilai alfa yang digunakan 0,7, UMK Bintan 2026 berubah menjadi Rp 4.583.221," jelas Li Santo. 

Wakil Ketua Apindo Bintan Anton Setiawan, mengatakan, Apindo mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP tentang pengupahan.

"Penentuan nilai alfa perlu mempertimbangkan peran tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah," kata dia.

Pertumbuhan ekonomi Bintan lebih banyak dipengaruhi oleh investasi, sementara sebagian besar perusahaan di Bintan bersifat padat modal, bukan padat karya.

Usulan nilai alfa 0,5 tetap menghasilkan kenaikan UMK yang cukup signifikan dibandingkan tahun 2025.

"Kenaikan 0,5 cukup besar, jika dibandingkan dengan tahun 2025 yang hanya berada di tujuh persen lebih," katanya.

Dia beri pesan kepada seluruh pihak agar bersama-sama menjaga iklim investasi di Kabupaten Bintan, agar investor tetap aman dan semakin banyak yang masuk.

Di lokasi yang sama, Penasehat SBSI Bintan T Sianturi menegaskan pihaknya mengusulkan nilai alfa 0,7, sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bintan mengusulkan nilai 0,5.

Semoga pemerintah daerah turut mengaktifkan tim pengendali inflasi agar kebutuhan pokok masyarakat tetap terjamin di masa yang akan datang.

"Ini sangat penting, sebab menyangkut hajat hidup orang banyak, di dalamnya ada buruh," akunya. 

Ke depan, mari sama-sama bangun Bintan agar tetap stabil ekonomi dan lainnya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.