SURYA.CO.ID, GRESIK - Ancaman asusila anak di bawah umur di Gresik terus terjadi. Setelah kasus asusila yang mengakibatkan korbannya hamil, kejadian serupa terjadi di Kecamatan Panceng ketika seorang bocah SD menjadi korban kekerasan seksual pria tetangganya.
Kejadian ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik dengan meringkus pelaku berinisial A (28).
Berdasarkan data SURYA, perbuatan bejat A ini berawal pada Rabu tanggal 17 Desember 2025 silam. Saat itu, korban inisial NK pulang dari bermain di belakang rumah kontrakan A.
Saat korban berjalan menuju rumahnya, tiba-tiba korban dipanggil oleh tersangka dari pintu belakang kontrakan.
"Korban menghampiri pelaku tersebut, setelah itu pelaku mengajak korban masuk ke dalam dan diarahkan menuju ke kamar," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Minggu (21/12/2025).
Setelah masuk di dalam kamar, pintu langsung dikunci tersangka. Di dalam kamar, diduga tersangka melakukan aksinya dan menyuruh korban pulang. Korban juga dilarang bercerita kepada siapa pun.
Tetapi korban akhirnya melapor ke orangtuanya, dan berlanjut menjadi laporan ke Polres Gresik. Mendapati laporan, polisi langsung mengamankan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan tersangka adalah korban masuk ke dalam kamar. Kemudian korban diancam serta dapat iming-iming uang.
"Korban diancam apabila bercerita maka akan dipukul, sebelumnya tersangka juga memberikan susu dan uang agar korban merasa senang," tuturnya.
Tersangka kini mendekam di rutan Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 81 ayat (1 ) Jo pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak.
Selain itu tersangka juga dikenakan Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. ****