Kenaikan UMP Jateng dari Kacamatan Pengusaha Hanya 5 Persen, Diklaim Tetap Sejahterakan Pekerja
December 21, 2025 07:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kalangan pengusaha mengungkap, angka ideal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah untuk tahun 2026 tak lebih dari 5 persen. 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Tengah, Frans Kongi menyatakan, angka itu menjadi solusi bagi pengusaha dan pemerintah, tanpa mengesampingkan kesejahteraan buruh. 

Frans mengatakan, kenaikan yang tak terlalu tinggi akan mendorong investasi. 

"Idealnya itu 5 persen. Karena dengan kenaikan persentase itu, harapan kita, akan mendorong pertumbuhan investasi-investasi baru," ujar Frans saat dikonfirmasi, Jumat (19/12/2025).  

Baca juga: UMP dan UMK 2026 di Jateng Diumumkan Serentak, Rekomendasi Bupati/Wali Kota Harus Masuk 22 Desember

Menurut Frans, kenaikan UMP 2026 di angka 5 persen juga masih mampu mendorong pertumbuhan perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh. 

"Angka (lima persen) itu memang ideal. Semua pihak diuntungkan." 

"Bukan pengusaha saja; pemerintah diuntungkan, buruh dan pekerja juga diuntungkan," imbuhnya.  

Apindo menyatakan kesiapannya untuk menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru diteken Presiden Prabowo Subianto meskipun indeks alfa pada PP tersebut dinilai belum sesuai ekspektasi Apindo.  

Diketahui, pemerintah menggunakan formulasi kenaikan UMP 2026 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 menggunakan tiga komponen yaitu, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.  

Formula tersebut adalah inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi (PE) dikalikan alfa (a), dengan rentang alfa 0,5-0,9.  

Rentang alfa inilah yang kemudian dibahas Dewan Pengupahan provinsi maupun Dewan Pengupahan kabupaten/kota. 

Alfa ini merupakan komponen yang mengakomodir angka KHL serta peran pekerja dalam pertumbuhan ekonomi daerah.  

"Kalau kami, sebenarnya (rentang indeks alfa) antara 0,3 sampai 0,8." 

"Tapi sekali lagi, pemerintah sudah menetapkan, jangan bicarakan itu lagi. Kita menghadap ke depan untuk menentukan alfa yang paling baik," tegasnya.  

Menurut Frans, UMP dan UMK berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja baru dengan masa kerja di bawah satu tahun. 

Sementara, upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun akan dinegosiasikan antara pekerja dan perusahaan.  

Frans menambahkan, ketidaksepahaman mengenai penetapan nilai UMP 2026 antara kalangan pengusaha dan buruh akan dibahas bersama di Dewan Pengupahan Provinsi Jateng.  

"Upah ini kan kita harapkan bisa mendorong investasi. Apalagi, program pemerintahan Prabowo mau menumbuhkan ekonomi sampai delapan persen," tuturnya.  

Di Bawah KHL 

Sebelumnya, kelompok buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah menyebut, UMP Jateng masih jauh di bawah kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU.

Baca juga: Alfa Dinilai Komponen Gaib dalam Penyusunan UMK 2026, FSP KEP Jateng Minta Penggunaan Angka Maksimal

Berdasarkan perhitungan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai KHL di Jawa Tengah mencapai Rp 3,4 juta. 

Namun, realisasi UMP 2025 hanya Rp2,1 juta.  

Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) sekaligus anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Karmanto, mengatakan, UMP Jawa Tengah saat ini baru mencapai sekitar 70 persen dari KHL.  

"Jadi, utang pemerintah kepada buruh di Jawa Tengah itu masih 30 persen," kata Karmanto saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Rabu (17/12/2025).  

"Kalau dihitung, normalnya itu kan sekitar Rp3.400.000. Itu 100 persen KHL ya kalau dihitung dengan sumber BPS," ujarnya. (Kompas.com/Titis Anis Fauziyah) 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.