Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Dugaan Gunakan Nomor Ijazah Orang Lain, Pelapor Prajurit TNI
December 21, 2025 07:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaan penggunaan nomor induk dan nomor ijazah yang menyeret nama Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golongan Karya (Golkar), memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat resmi menetapkan Amrizal sebagai tersangka berdasarkan laporan Sersan Mayor Endres Chan, prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 0308 Pariaman, Korem 032/Wirabraja.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Susmelawati Rosya, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi, Eks Wakapolri Ingatkan Polisi: Jangan Sampai Jadi Ajang Kriminalisasi

“Benar, Ditreskrimum sudah menetapkan tersangka terhadap oknum anggota DPRD Provinsi Jambi atas laporan Endres Chan. Prosesnya diawali dari penyelidikan, kemudian dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, telah dilakukan penetapan tersangka,” kata Susmelawati saat dikonfirmasi dari Kota Jambi.

Diketahui, Endres Chan pernah datang ke Polda Jambi dengan bertujuan untuk mempertanyakan penggunaan nomor ijazah miliknya, yakni 0728387, yang tercantum dalam surat kehilangan ijazah SMP yang diperoleh Amrizal dari SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Baca juga: Dokter Tifa Ungkap Kejanggalan soal Ijazah Jokowi

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.