TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan- Seorang pria berinisial EVS alias Puji (47) warga Kampung Labuhan Jaya, Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung, Minggu (21/12/2025).
Dia diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu.
Dalam kasus ini, EVS berhasil diamankan polisi saat didepan dikediamannya.
"Karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika ”ujar Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo.
Penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 pukul 10.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Labuhan Jaya, Gunung Labuhan, Way Kanan.
"Menindak lanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi tersebut," kata Kasatnarkoba.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan tersangka EVS.
Pada penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di saku celana depan sebelah kiri yang terlapor kenakan.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa celana panjang warna hitam, dua pipet yang sudah dimodifikasi dan Handphone merek Vivo Y15s warna biru.
Lalu, dompet kecil warna pink yang didalamnya terdapat plastik klip berbagai ukuran yang masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
"Total berat bruto narkotika jenis sabu keseluruhan adalah 5,04 gram yang kita amankan," jelas Kasatnarkoba.
Tersangka jika terbukti dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Kasatnarkoba. (*)
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)