Warga Surabaya Diikat Di Pohon, Tertangkap Usai Ketahuan Sikat Tas Berisi Rp 2,5 Juta di Bangkalan
December 21, 2025 07:32 PM

 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Warga Kampung Anyar, Desa/Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan bertindak tegas pada pelaku pencurian, Sabtu (20/12/2025). 

Bukan menghakimi, tetapi warga mengikat pelaku berinisial ME (31) di sebuah pohon di tepi jalan sehingga menjadi tontonan masyarakat.

Pria yang mengenakan sarung dan kaos warna hitam itu ternyata baru ditangkap warga setelah ketahuan membawa kabur sebuah tas berisi uang senilai Rp 2,5 juta.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama mengungkapkan, ME adalah warga Simolawang, Kelurahan Simokerto, Surabaya dan beraksi bersama seorang rekannya.

Saat ketahuan, ME dengan cepat melarikan diri tetapi cepat pula tertangkap. “Saat personel Polsek Sukolilo tiba di lokasi, pelaku diikat warga di pohon. Sementara satu pelaku lainnya telah kami tetapkan DPO (daftar pencarian orang),” ungkap Agung di Polres Bangkalan, Minggu (21/12/2025).

Ia menjelaskan, kejadian pencurian tas berawal ketika korban yang bekerja di sebuah jasa cuci kendaraan bermotor dalam perjalanan namun mampir ke sebuah toko kaca untuk membantu temannya melepas isolasi kaca.

Hanya Kabur 100 Meter

“Tas korban diletakkan di atas meja, di luar toko kaca. Melihat itu, ME langsung mencuri tas itu dan kabur. Aksi pencurian itu diketahui rekan korban dan dilakukan pengejaran bersama warga,” jelas Agung.

Namun pelarian ME dari kejaran korban dan warga hanya sejauh 100 meter dari lokasi kejadian. Massa langsung mengikat ME ke sebuah pohon tepat di depan rumah warga.

“Tidak sempat dimassa karena anggota Polsek Sukolilo bergegas menuju lokasi kejadian setelah mendapatkan informasi bahwa warga menangkap seorang pelaku pencurian. Kami membawa tersangka ME ke polsek untuk pemeriksaan,” tutur Agung.

Dalam perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah tas lengkap dengan uang tunai Rp 2,5 juta, powerbank, perangkat charger ponsel, serta kaos milik korban yang ditaruh dalam tas. 

“Tersangka ME dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ia terancam kurungan pidana 7 tahun,” pungkas Agung. *****

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.