Anggota DPRD Provinsi Jambi Inisial A jadi Tersangka Kasus Ijazah di Sumbar
December 21, 2025 08:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  Kasus dugaan penggunaan nomor induk dan nomor ijazah yang menyeret anggota DPRD Provinsi Jambi berinisial A memasuki babak baru.

A kini berstatus tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat menetapkan yang bersangkutan dalam sebuah perkara pidana.

Penetapan tersangka ini juga telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebagai tembusan resmi.

Informasi yang Tribun peroleh, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 8 Desember lalu.

Dalam kasus ini, A disangkakan melanggar Pasal 266 KUHP, yakni dugaan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam akta autentik.

Perkara yang menjerat legislator asal Jambi itu berfokus pada Surat Keterangan Hilang Ijazah Nomor 387/108.26.02/SMP 01/KP 2007 bertanggal 20 Agustus 2007.

Dokumen lama tersebut menjadi objek utama yang diselidiki dalam proses hukum yang kini bergulir di Polda Sumatera Barat.

A ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Sersan Mayor Endres Chan, prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 0308 Pariaman, Korem 032/Wirabraja pada 21 April lalu.

Adapun, dugaan tindak pidana itu terjadi pada 23 Desember 2024 lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Susmelawati Rosya, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Benar, Ditreskrimum sudah menetapkan tersangka terhadap oknum anggota DPRD Provinsi Jambi atas laporan Endres Chan.

"Prosesnya diawali dari penyelidikan, kemudian dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, telah dilakukan penetapan tersangka,” kata Susmelawati saat dikonfirmasi dari Kota Jambi, Ahad (21/12/2025).

Diketahui, Endres Chan pernah datang ke Polda Jambi dengan bertujuan untuk mempertanyakan penggunaan nomor ijazah miliknya, yakni 0728387.

Nomor ijazah itu tercantum dalam surat kehilangan ijazah SMP yang diperoleh A dari SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

 

(Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

Baca juga: Kayu dan 18 Adegan Dede Renggut Nyawa dan Pajero IRT di Talang Bakung

Baca juga: Warga Dapati Motor di Semak Pemayung dan Petani Tergantung

Baca juga: Daftar 17 Mutasi PJU hingga Kapolres di Jajaran Polda Jambi

Baca juga: Daftar 6 Daerah di Provinsi Jambi Berstatus Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.