TRIBUNJAMBI.COM - Dede Maulana alias Didi (33) menghabisi nyawa korbannya dengan kayu untuk menguasai satu unit mobil Pajero pada awal Oktober lalu.
Tindakan itu ia praktikkan saat mengikuti reka ulang di Mapolda Jambi dalam 18 adegan, tempo hari.
Polda Jambi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Nindia Novrin (38), seorang ibu rumah tangga yang tewas dibunuh Dede Maulana alias Didi (33) di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan pada Jumat (19/12/2025).
18 Adegan
Kasus pembunuhan yang disertai perampokan ini terjadi pada 2 Oktober 2025.
Dalam proses rekonstruksi, tersangka Didi dihadirkan langsung dan memeragakan total 18 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa pembunuhan.
Reka ulang diawali dengan kedatangan tersangka ke rumah korban menggunakan jasa ojek online.
Kedatangan Didi bertujuan untuk mengecek mobil yang hendak dijual korban.
Saat itu, tersangka melakukan pengecekan kendaraan ditemani langsung oleh Nindia, pemilik mobil sekaligus korban dalam perkara ini.
Ketika korban lengah, tersangka mengambil sepotong kayu yang berada di sekitar rumah.
Kayu tersebut kemudian digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban hingga korban terjatuh ke lantai.
Tidak berhenti di situ, setelah korban terkapar dan mengalami pendarahan, tersangka kembali memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan kayu.
Usai memastikan korban tak berdaya, Didi dengan cepat mengambil kunci mobil dan membawa kabur kendaraan milik korban.
Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, AKP Irwan, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Ia menegaskan bahwa senjata yang digunakan tersangka hanya berupa kayu yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Hanya kayu yang ditemukan di TKP dengan sasaran kepala (korban), sehingga korban mengalami pendarahan hebat," jelasnya.
Sempat Batalkan Negosiasi Sebelumnya
Sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, polisi menyebutkan bahwa tersangka memang berniat mencari mobil untuk dibeli.
Sehari sebelumnya, Dede sempat bertemu dengan seseorang bernama Bimo dan mengecek sebuah mobil.
Namun karena tidak tertarik, negosiasi dibatalkan.
Setelah itu, tersangka menghubungi Nindia dan membuat janji pertemuan pada 2 Oktober 2025.
Atas perbuatannya, Dede Maulana dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Hukum Berat
Adik ipar korban, Eva Triana, berharap agar tersangka dijatuhi hukuman seberat-beratnya atas perbuatannya yang merenggut nyawa anggota keluarganya.
"Keluarga inginnya mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Cukup keluarga kami, jangan sampai ada korban lain.
"Kalau ada hukuman mati ya hukuman mati," kata Eva pada Jumat (19/12).
Eva mengungkapkan, dirinya langsung mendatangi rumah korban setelah menerima kabar kejadian tersebut.
Saat tiba di lokasi, rumah korban sudah dipenuhi warga dan korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
"Saya ditelepon abang, langsung datang ke rumah dan melihat di rumah sudah ramai orang," ujarnya mengenang peristiwa tragis 2 Oktober lalu.
Diketahui, jasad Nindia pertama kali ditemukan oleh asisten rumah tangganya yang mendapati korban tergeletak di lantai rumah dalam kondisi bersimbah darah.
Selain itu, mobil Pajero yang biasa terparkir di halaman rumah korban juga diketahui hilang.
Hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah pada Dede Maulana alias Didi sebagai pelaku.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka mengenakan pakaian tahanan dan memperagakan seluruh 18 adegan pembunuhan sesuai dengan hasil penyidikan.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Pria di Rimbo Bujang demi Ongkos Pulang Dituntut 14 Tahun
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Anggota Polres Muaro Jambi Dituntut 14 Tahun Penjara
Baca juga: Warga Dapati Motor di Semak Pemayung dan Petani Tergantung