Pilu Becak Pemberian Prabowo Ditarik, Kini Dikembalikan Lagi ke Penerimanya
December 21, 2025 08:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM -Kasus penarikan sementara bantuan becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, resmi berakhir.

Becak listrik tersebut telah dikembalikan kepada Daklan (57), warga Desa Padakaton, Kecamatan Ketanggungan, yang dinyatakan sebagai penerima sah bantuan.

Pengembalian becak listrik dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Jaya pada Kamis malam, 18 Desember 2025.

Daklan menyampaikan bahwa penyerahan dilakukan setelah dirinya bersama dua warga lain dipanggil oleh pihak desa dan BUMDes.

“Sudah diserahkan Kamis malam. Kami bertiga dipanggil dan becak diserahkan,” kata Daklan saat ditemui di kediamannya, Sabtu, 20 Desember 2025, mengutip laporan Kompas.com.

Daklan menjelaskan, becak listrik tersebut mulai digunakan pada Sabtu pagi.

Penggunaan perdana dilakukan untuk keperluan pribadi, yakni mengambil rapor anaknya. Hingga saat itu, becak belum digunakan untuk menarik penumpang.

Bantuan becak listrik tersebut sebelumnya sempat ditarik dan disimpan oleh BUMDes Mekar Jaya. Penarikan dilakukan menyusul adanya klarifikasi data penerima bantuan.

Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN), sebagai pihak penyalur bantuan dari Presiden Prabowo Subianto, kemudian turun langsung ke Brebes untuk melakukan verifikasi.

Perwakilan GSN, Erick Sunardi, menyampaikan bahwa klarifikasi dilakukan terhadap tiga warga Desa Padakaton yang tercatat sebagai penerima bantuan.

Berdasarkan hasil pengecekan lapangan dan pengakuan masing-masing pihak, hanya satu orang yang berprofesi sebagai penarik becak.

“Hasilnya, hanya satu yang benar-benar bekerja sebagai penarik becak. Dua lainnya bukan,” ujar Erick saat ditemui usai pertemuan dengan penerima bantuan dan Ketua BUMDes Mekar Jaya, Sabtu siang, 20 Desember 2025.

Dua warga lainnya yang semula tercatat sebagai penerima bantuan yakni Sudrajat (65), karyawan BUMDes di bidang pengelolaan sampah, serta Muhtadi (55), buruh harian lepas. 

Keduanya mengakui tidak berprofesi sebagai penarik becak.

Dengan hasil klarifikasi tersebut, GSN memastikan bahwa Daklan merupakan penerima sah satu unit becak listrik.

Sementara itu, penentuan penerima dua unit becak listrik lainnya akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Brebes.

“Nanti selanjutnya diserahkan ke pihak Bupati untuk menentukan penerima dua becak lainnya,” kata Erick.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Daklan menyampaikan bahwa becak listrik yang diterimanya pada 6 Desember 2025 di Pendopo Brebes ditarik kembali di tengah perjalanan menuju desanya.

Becak tersebut kemudian disimpan di fasilitas milik BUMDes Mekar Jaya.

Daklan menyebut bahwa setelah tiba di Desa Padakaton, becak listrik langsung ditempatkan di kantor BUMDes dengan alasan penyimpanan sementara.

 Hingga beberapa hari setelahnya, becak belum dapat digunakan oleh Daklan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua BUMDes Mekar Jaya, Suherman, menjelaskan bahwa becak listrik tidak diterima sebagai aset BUMDes.

Menurutnya, kendaraan tersebut hanya dititipkan sementara di gedung TPS 3R KSM Sejahtera Bersama karena lokasi tersebut memiliki ruang penyimpanan yang memadai.

“Posisinya dititipkan sementara di TPS 3R karena bisa digunakan sebagai garasi,” kata Suherman.

Ia juga menyampaikan bahwa proses penyaluran bantuan berlangsung dalam waktu singkat, sehingga belum sempat dilakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat desa.

Dengan dikembalikannya becak listrik kepada Daklan dan selesainya proses klarifikasi oleh GSN, polemik bantuan becak listrik di Desa Padakaton dinyatakan selesai.

Proses lanjutan terkait penyaluran unit bantuan lainnya akan ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Brebes sesuai kewenangan yang berlaku.

 

 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi Minggu Malam, Waspada 9 Kabupaten/Kota

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.