TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun mengamankan pria 46 tahun yang melakukan pencabulan berupa oral seks terhadap anak berusia 5 tahun di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (19/12/2025).
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan bahwa unit tersebut berhasil mengamankan seorang kakek predator seksual berinisial SW alias Wan (46) yang merupakan tetangga korban.
"Kejadian bermula pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, A yang merupakan kakek korban tengah bekerja di ladang sawit milik orang lain.
Tiba-tiba, kepala lorong mendatanginya dengan membawa kabar mengejutkan tentang cucunya," ujar Very.
"Kepala lorong menunjukkan video yang sangat mencengangkan terkait perbuatan tak senonoh yang dilakukan SW kepada cucunya'," kata Very, Sabtu (20/12/2025).
Tanpa membuang waktu, kakek korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan dan dilanjutkan ke Polres Simalungun. Laporan resmi tercatat dengan Nomor LP/B/539/XII/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 17 Desember 2025.
Pada hari yang sama, tersangka SW alias Wan berhasil kami amankan di kediamannya di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dari hasil pemeriksaan, terungkap kronologi lengkap aksi tak senonoh sebenarnya terjadi beberapa hari sebelumnya.
Diketahui pada Kamis (11/12/2025) sekitar siang, korban Z yang masih berusia 5 tahun dan duduk di bangku Taman Kanak-kanak datang bersama kakaknya dan singgah ke rumah tersangka SW alias Wan.
Saat itu, kakak korban meminta meminjam HP karena HP-nya sedang di-charge di rumah.
Sementara Z yang polos meminta uang Rp2.000 untuk membeli jajan. Namun, tersangka justru mengajukan syarat yang sangat tidak manusiawi.
"Tersangka berkata kepada Z: 'Isap burung wawak, biar kukasi uang'. Ini adalah modus yang sangat keji, memanfaatkan kepolosan anak," tambah Aiptu Akhirul Nizar dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun. .
Dalam pemeriksaan, tersangka SW alias Wan yang berprofesi sebagai wiraswasta mengaku terang-terangan atas perbuatannya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan, tipu muslihat, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
"Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap Z yang tinggal di belakang rumahnya," ungkap Akhirul.
(alj/tribun-medan.com)