Bapenda Belitung Berlakukan Penghapusan Denda PBB dan PBJT
December 21, 2025 08:50 PM

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belitung mulai memberlakukan penghapusan denda administratif, untuk dua kategori pendapatan pajak daerah. Keduanya yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Penghapusan sanksi administratif pajak daerah tahun 2025 ini, telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Bupati Belitung nomor 100.3.4/1011/Kep/BPPRD/2025 tentang pembebasan sanksi administratif pajak daerah.

Selain itu, dasarnya itu Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2025 tentang tata cara pemungutan pajak barang dan jasa tertentu, serta Perbup nomor 38 tahun 2025 tentang pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.

"Jadi ini kebijakan baru, dan keputusan bupati inilah yang menjadi dasar kami. Jadi hanya denda administratif saja yang dihapuskan, untuk pokoknya tetap," kata Kepala Bapenda Kabupaten Belitung, KA Azhami, Minggu (21/12).

Menurutnya, pemberlakuan penghapusan denda pajak ini, berlaku sejak tanggal 16 Desember hingga 31 Desember 2025. Diakuinya, hal ini baru percobaan. Namun, apabila animo masyarakat tinggi, maka akan diberlakukan lagi pada tahun 2026, dengan jangka waktu yang lebih panjang.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPK dan BPK, nah ini diperbolehkan. Terutama untuk menutupi tunggakan pajak yang dari zaman dulu," ucapnya.

Pihaknya mengakui, tunggakan piutang pajak daerah sekarang ini sudah mencapai angka Rp22 miliar. Namun nilai itu bukan dari tunggakan pajak satu dua tahun belakang, tapi dari total keseluruhan.

"Waktu pengalihan dari KPP Pratama ke pemerintah daerah saja, itu sudah mencapai angka Rp9 miliar tunggakan PBB. Nah sekarang semakin bertambah, inilah solusi agar bisa membantu masyarakat," ujarnya.

Ia tidak memungkiri, banyak masyarakat atau wirausaha yang keberatan membayar pokok pajak, karena harus membayar denda atau sanksinya. "Dengan cara ini kami ingin membantu masyarakat, agar bisa meringankan pembayaran pajak mereka. Apabila ada yang kurang jelas, boleh nanti datang ke kami," pungkasnya. (tas)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.