Dokter Tifa pun meminta agar Polda Metro tak main-main dalam menangani perkara yang menjerat dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
Bahkan Dokter Tifa menyebut bahwa kasus pidana terhadap mereka telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Karena itu saya ingatkan kepada kepolisian agar berhati-hati dengan kasus Kriminalisasi kepada RRT, sesuai dengan warning dari Prof Mahfud, bahwa kasus pidana kepada RRT melanggar HAM!" imbuhnya.
Tifa menambahkan, dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon ditunjukkan ijazah Jokowi oleh Polda Metro pada malam hari pukul 23.20 WIB hampir tengah malam, beberapa saat sebelum gelar perkara khusus
Padahal, dia sudah meminta agar polisi menunjukkan ijazah tersebut sejak siang hari.
Dia pun menuding, Polda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran HAM.