Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar
POS-KUPANG. COM, KUPANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan maraknya peredaran pangan berisiko menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dalam intensifikasi pengawasan nasional selama sebulan, BPOM menyita produk pangan ilegal dengan nilai ekonomi lebih dari Rp42 miliar, mayoritas tanpa izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala Badan POM RI, Taruna Ikrar, mengatakan lonjakan aktivitas belanja masyarakat menjelang hari besar keagamaan kerap dimanfaatkan oknum pelaku usaha untuk mengedarkan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
“Menjelang Natal, aktivitas jual beli meningkat. Di situ celah munculnya produk yang tidak memenuhi ketentuan, bahkan berbahaya jika sampai ke tangan konsumen,” ujar Taruna dalam konferensi pers, Selasa (17/12/2025).
Intensifikasi pengawasan dilakukan pada 28 November–31 Desember 2025 dalam lima tahap dan dilaksanakan serentak di 74 dari 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia. Dua UPT di Aceh tidak dapat melaksanakan pengawasan karena terdampak bencana alam.
Baca juga: Tim Balai BPOM Kupang Razia Produk Pangan dan Non Pangan di TTU
Fokus pengawasan meliputi gudang distribusi, importir, ritel tradisional dan modern, hingga marketplace dan e-commerce, dengan prioritas pada produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan rusak.
Hingga tahap ketiga, BPOM telah memeriksa 1.612 sarana peredaran pangan olahan di 38 provinsi. Hasilnya, 563 sarana (34,09 persen) terbukti menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Dari pemeriksaan tersebut, BPOM menemukan 126.136 pieces produk pangan bermasalah, dengan rincian: 73,5 persen pangan tanpa izin edar (92.737 pieces), 25,4 persen pangan kedaluwarsa (32.080 pieces), 1,1 persen pangan rusak (1.319 pieces)
Produk tanpa izin edar paling banyak ditemukan di wilayah perbatasan seperti Tarakan, Jakarta, Pekanbaru, Dumai, dan Tasikmalaya, didominasi minuman, mie instan, krimer, susu kental manis, dan pangan olahan lainnya.
Taruna menjelaskan, tingginya temuan ini dipicu banyaknya jalur masuk ilegal di wilayah perbatasan serta tingginya minat konsumen terhadap produk impor tertentu, terutama dari Malaysia dan Korea.
“Perdagangan daring juga mempermudah distribusi produk ilegal tanpa pengawasan fisik,” ujarnya.
BPOM juga mencatat temuan pangan kedaluwarsa dan rusak banyak terjadi di wilayah Indonesia timur, akibat rantai distribusi panjang dan penyimpanan yang tidak memenuhi standar.
Wilayah dengan temuan kedaluwarsa tertinggi antara lain Kupang, Sumba Timur, Ambon, dan Kepulauan Tanimbar, sementara produk rusak banyak ditemukan di Ambon, Mamuju, Sorong, Balikpapan, dan Surabaya.
Tak hanya pengawasan langsung, BPOM juga mengintensifkan patroli siber. Hasilnya, ditemukan 2.607 tautan penjualan pangan ilegal di berbagai platform digital, dengan nilai ekonomi mencapai Rp40,8 miliar.
Sebanyak 60,7 persen di antaranya merupakan produk tanpa izin edar, sementara 39,3 persen mengandung bahan kimia obat.
Produk tersebut berasal dari berbagai negara, termasuk Malaysia, Amerika Serikat, Italia, Turki, dan Uni Emirat Arab.
Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Kupang, Drs. Sem Lapik, Apt., M.Sc, mengungkapkan bahwa di Nusa Tenggara Timur, BPOM memeriksa 101 sarana di lima kabupaten. Hasilnya, 50 sarana terbukti menjual produk bermasalah.
“Kami menemukan lebih dari 6.500 pieces produk tanpa izin edar. Artinya, hampir 7.000 orang bisa kita lindungi dari risiko pangan berbahaya,” ujarnya.
BPOM menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini melalui penarikan dan pemusnahan produk, sanksi administratif, hingga proses hukum. BPOM juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-Commerce Indonesia untuk menurunkan konten penjualan ilegal.
Kepala Balai Besar POM Kupang Sem Lapik, juga mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan Cek KLIK:Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kedaluwarsa.
“Jangan mudah tergiur iklan berlebihan. Konsumen cerdas adalah benteng pertama melawan pangan berisiko,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan POS-KUPANG.COM terdapat belasan produk kemasan yang ditampilkan saat mengikuti konferensi pers nasional di kantor Balai Besar POM Kupang.
BPOM juga membuka layanan pengaduan melalui Halo BPOM 1500-533 sebagai bagian dari komitmen melindungi masyarakat selama momentum Natal dan Tahun Baru. (iar)