Islah Jadi Prioritas! Musyawarah Kubro NU di Ponpes Lirboyo Hasilkan 3 Opsi Penyelesaian
December 22, 2025 05:50 AM

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Musyawarah Kubro yang digelar Forum Sesepuh Nahdlatul Ulama (NU) berlangsung di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Minggu (21/12/2025).

Forum ini dihadiri jajaran pengurus NU dari berbagai tingkatan, mulai Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Musyawarah tersebut membahas dinamika internal NU dan merumuskan langkah penyelesaian melalui sejumlah kesepakatan strategis. 

Hasil Musyawarah Kubro yang dilaksanakan pada Minggu (21/12/2025) itu disepakati dan ditandatangani oleh seluruh peserta, baik yang hadir langsung maupun melalui Zoom.

Baca juga: Toko Bangunan di Pare Kediri Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 2.5 Miliar

Baca juga: Piala Pemuda 2025 Jadi Ajang Strategis Cetak Atlet E-Sport Baru Kabupaten Kediri

Dalam hasil musyawarah, para peserta sepakat mengedepankan opsi islah atau rekonsiliasi sebagai langkah pertama. 

Kedua belah pihak diminta melakukan islah dengan batas waktu selambat-lambatnya tiga hari terhitung sejak pelaksanaan musyawarah kubro ini.

Juru bicara Musyawarah Kubro, KH Oing Abdul Muid atau akrab disapa Gus Muid, menjelaskan bahwa opsi islah menjadi prioritas utama yang dikehendaki para peserta. 

"Sesuai kesepakatan peserta Musyawarah Kubro, opsi islah diberi batas waktu hingga 3x24 jam mulai hari ini," kata Gus Muid ditemui seusai acara.

Ia menegaskan, islah tersebut secara khusus meminta Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Rais Aam PBNU KH Miftakhul Akhyar untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. 

Menurutnya, langkah ini dinilai paling maslahat demi menjaga persatuan jam’iyah NU.

Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan islah, Musyawarah Kubro telah menyiapkan opsi kedua. 

Kedua belah pihak diminta mengembalikan mandat kepada Mustasyar untuk selanjutnya dibentuk panitia muktamar yang netral.

"Opsi kedua meminta kedua belah pihak mengembalikan mandat ke Mustasyar. Waktunya satu hari setelah batas waktu islah selesai," jelas Gus Muid. 

Panitia yang dibentuk nantinya bertugas mempersiapkan agenda muktamar secara objektif dan berimbang.

Lebih lanjut, Musyawarah Kubro juga menyepakati opsi terakhir apabila opsi pertama dan kedua tidak terlaksana. Para peserta sepakat mencabut mandat yang telah diberikan dan mengusulkan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB).

"Opsi terakhir adalah Muktamar Luar Biasa. Opsi ini berlaku jika opsi pertama dan kedua gagal. Peserta Musyawarah Kubro akan mencabut mandat yang diberikan kepada kedua pihak, kemudian membentuk panitia Muktamar Luar Biasa," ungkapnya.

Terkait waktu pelaksanaan, Musyawarah Kubro menetapkan batas maksimal pelaksanaan Muktamar Luar Biasa sebelum keberangkatan jemaah haji kloter pertama Indonesia. 

"Jika opsi pertama dan kedua gagal, maka akan digelar Muktamar Luar Biasa dengan batas waktu maksimal sebelum pemberangkatan jemaah haji kloter pertama," ujar Gus Muid.

(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.