TRIBUNSUMSEL.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam perkara meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35).
Penetapan status hukum tersebut menandai babak baru dalam pengusutan kasus DLL (35) yang ditemukan tewas di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Telaga Bodas Raya, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, AKBP Basuki terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” kata Artanto usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025), dikutip Kompas.com
Adapun Basuki merupakan perwira menengah yang bertugas sebagai Pengendali Massa (Dalmas) di Direktorat Samapta Polda Jateng.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum mengungkap hasil otopsi korban ke publik.
“Penyidik sama dokter nanti (menyampaikan). Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” ujarnya.
Baca juga: Video Penumpang Transjakarta Dimaki Ibu-ibu karena Tak Berikan Kursi, Manajemen Beri Peringatan
Saat jasad korban ditemukan, AKBP Basuki diketahui berada di kamar yang sama dengan korban.
Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian publik dan memicu proses penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah. Polda Jawa Tengah menyatakan hasil otopsi jenazah DLL sebenarnya telah rampung dan diterima penyidik.
Namun, hasil tersebut belum diumumkan karena masih digunakan dalam proses penyidikan.
“Jadi pada prinsipnya hasil otopsi itu sudah kita terima dan sedang dilakukan analisis bersama,” kata Artanto, Selasa (16/12/2025).
Sebelumnya, nasib pilu harus dialami AKBP Basuki, perwira menengah polisi yang tersandung kasus kematian DLL (35), dosen Untag Semarang.
Dua tahun menjelang pensiun, AKBP Basuki justru dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah pada Rabu (3/12/2025).
Sempat tersiar kabar kalau AKBP Basuki mengajukan pensiun dini, bukan dipecat.
Namun kabar itu dibantah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi Kamis (4/12/2025).
"Nihil (tidak mengajukan pensiun dini), jadi setelah sidang, AKBP B hanya mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri," ucapnya.
Kombes Pol Artanto juga membenarkan kabar pemecatan tersebut.
Ia juga mengatakan, bahwa AKBP Basuki akan mengajukan banding atas pemecatan itu.
"Atas putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding," kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (4/12/2025).
Proses banding ini bakal diajukan melalui Propam Polda Jawa Tengah dan kemudian dilakukan sidang KKEP di Mabes Polri.
Sebelumnya, Kombes Artanto juga mengakui bahwa AKBP Basuki dua tahun lagi akan pensiun.
"Dua tahun lagi dia (AKBP Basuki) pensiun, dia akan segera disidang kode etik dan sudah diperiksa dalam kasus dugaan pidana kematian dosen berinisial D (dosen Levi)," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Senin (24/11/2025).
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Ahmad Zainal Abidin Petir, mengatakan bahwa ada tiga pertimbangan yang menyebabkan AKBP Basuki dijatuhi hukuman PTDH.
Salah satunya karena melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri.
"Maksudnya, karena kasus ini viral, sehingga mengakibatkan citra Polri turun atau mencoreng nama institusi," ujar Petir yang hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kedua, Petir menyebutkan bahwa Basuki telah tidur bersama seorang wanita yang bukan punya hubungan keluarga atau suami istri.
"Ia juga mengakui bahwa pernah berhubungan badan dengan korban," ungkap Petir.
Seperti diketahui, AKBP Basuki diduga telah tinggal satu atap tanpa pernikahan dengan DLL selama lima tahun.
Tak hanya itu, AKBP Basuki yang sebelumnya menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng juga bisa terancam dibui jika kematian DLL ternyata ada unsur pidana yang melibatkan dia.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com