- Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengakhiri polemik Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Terkait instruksi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan respons.
Kapolri mengucapkan terima kasih kepada pemerintah karena menyelesaikan polemik tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolri Listyo Sigit di Balai Kartini, Jakarta pada Sabtu (20/12).
Kapolri menjelaskan dirinya hanya membuat aturan dalam lingkup internal lewat peraturan kepolisian.
Oleh sebab itu, Kapolri sangat menghormati pembentukan PP tersebut.
"Dan tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP," kata Sigit
Pihaknya juga terbuka jika memang nantinya ketentuan dalam Perpol 10/2025 diatur dalam revisi Undang-Undang Polri.
Listyo Sigit juga menjelaskan Polri sebagai institusi memiliki semangat untuk taat hukum serta menghormati putusan MK.
Oleh sebab itu, Kapolri menerbitkan perpol untuk menjelaskan batasan terkait putusan MK yang melarang polisi aktif menjabat di kementerian/lembaga.
Namun jika dalam perpol tersebut masih ada kekurangan, Polri pun siap iktu memperbaiki.