TRIBUNJABAR.ID - Berikut adalah simulasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandung tahun 2026 jika kenaikan maksimal menggunakan alfa 0,9.
Presiden Prabowo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 yang mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026, pada Selasa (16/12).
Dalam PP pengupahan baru itu diatur formulasi perhitungan persentase kenaikan UMK dan UMP 2026 didasari pada rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang afla 0,5 sampai 0,9.
Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan besaran persentase kenaikan UMP dan UMK tergantung kepada nilai alfa yang dipilih dan ditentukan kepala daerah.
Baca juga: UMK Sukabumi Diajukan Naik 5,7 Persen, APINDO Tekankan Pentingnya Keseimbangan Dunia Usaha dan Buruh
Dari rentang alfa tersebut, dapat dihitung simulasi kenaikan UMK Bandung 2026 berdasarkan rumus dari aturan baru menggunakan setiap rentang alfa (0,5 - 0,9).
Lalu, berapa UMK Bandung 2026 jika kenaikan maksimal menggunakan alfa 0,9 ?
Sebelum menghitung simulasi kenaikan UMK Bandung tersebut terlebih dahulu menghitung simulasi kenaikan UMP Jawa Barat 2026.
Secara regulasi, Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah acuan dasar dan jaring pengaman utama dalam penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Batas minumum yang dimaksud bahwa nilai UMK tidak boleh rendah dari nilai UMP yang telah ditetapkan oleh Gubernur.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Provinsi Jawa Barat pada November 2025 adalah sebesar 2,54 persen year-on-year.
Sementara pertumbuhan ekonomi Jawa Barat berada di angka 5,20 persen. UMP Jawa Barat 2025 sendiri ditetapkan sebesar Rp 2.191.238.
Berdasarkan PP No. 49/2025 itu, nilai kenaikan upah minimum dihitung dengan formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa).
Lalu hasil perhitungan tersebut ditambah dengan nilai UMP Jawa Barat 2025 yang sebesar Rp2.191.232 sehingga akan menghasilkan nilai UMP 2026.
Jika mengacu pada rentang alfa maksimal 0,9, kenaikan UMP Jawa Barat 2026 adalah 7,22 persen.
Perhitungan persentase itu dihasilkan dari inflasi Jawa Barat 2,54 persen + (pertumbuhan ekonomi Jawa Barat 5,20 x alfa 0,9) sehingga kenaikan Rp 158.196.
Maka UMP Jawa Barat 2026 akan naik menjadi Rp 2.191.238 (UMP Jawa Barat 2025) + Rp 158.196 (kenaikan UMP) = Rp 2.349.429.
Baca juga: Daftar UMK 2026 di 27 Daerah Jawa Barat Jika Kenaikan Maksimal 7,22 Persen, Kota Bekasi Tertinggi
UMK di Kota Bandung 2025 sebelumnya adalah Rp4.482.914.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Kota Bandung pada November 2025 adalah sebesar 2,57 persen year-on-year.
Sementara pertumbuhan ekonomi Kota Bandung pada triwulan III berada di angka 5,23 persen.
Jika mengacu pada rentang alfa maksimal 0,9, kenaikan UMK Kota Bandung 2026 adalah 7,27 persen.
Perhitungan persentase itu dihasilkan dari inflasi Kota Bandung 2,57 persen + (pertumbuhan ekonomi Jawa Barat 5,23 x alfa 0,9) sehingga kenaikan UMK 7,27 persen.
Jika dirupiahkan kenaikan UMK 7,27 persen lalu dikali (x) UMK Kota Bandung 2025 (Rp4.482.914) = Rp 325.907.
Maka UMP Jawa Barat 2026 akan naik, (UMK Kota Bandung 2025) Rp4.482.914 + (kenaikan UMK alfa 0,9) Rp 325.907 = Rp 4.808.821.
Nah, itulah simulasi perhitungan UMK Bandung 2026 jika kenaikan maksimal menggunakan alfa 0,9.
Dengan besaran kenaikan UMK Bandung 2026 Rp 4.808.821 menjadikan Kota Bandung tetap berada di peringkat 8 UMK tertinggi di Jawa Barat.
Berikut simulasi terhadap UMK di 27 daerah kabupaten/kota Jawa Barat jika angka yang dijadikan acuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan alfa maksimal 0,9 atau kenaikan UMP 7,22 persen.
Berikut daftar UMK Jawa Barat 2025:
1. Kota Bekasi - Rp6.101.907
2. Kabupaten Karawang- Rp6.003.199
3 Kabupaten Bekasi - Rp5.959.607
4. Kota Depok - Rp5.570.848
5. Kabupaten Bogor - Rp5.229.404
6. Kabupaten Purwakarta - Rp5.138.642
7. Kota Bogor - Rp5.126.897
8. Kota Bandung - Rp4.806.590
9. Kota Cimahi - Rp4.142.930
10. Kabupaten Bandung - Rp4.028.840
11. Kabupaten Bandung Barat - Rp4.006.815
12. Kabupaten Sumedang - Rp4.001.825
13. Kabupaten Sukabumi - Rp3.864.126
14. Kabupaten Subang - Rp3.762.649
15. Kabupaten Cianjur - Rp3.328.733
16. Kota Sukabumi - Rp3.236.577
17. Kota Tasikmalaya - Rp3.004.863
18. Kabupaten Indramayu - Rp2.996.034
19. Kabupaten Tasikmalaya - Rp2.894.528
20. Kota Cirebon - Rp2.892.503
21. Kabupaten Cirebon - Rp2.874.989
22. Kabupaten Majalengka - Rp2.578.256
23. Kabupaten Garut - Rp2.496.675
24. Kabupaten Ciamis - Rp2.385.942
25. Kabupaten Pangandaran - Rp2.382.128
26. Kabupaten Kuningan - Rp2.369.030
27. Kota Banjar - Rp2.363.933
Disclaimer: Daftar besaran UMK 2026 di Kabupaten/Kota Jawa Barat ini bersifat simulasi bukan besaran yang resmi ditetapkan.