TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mendorong penyelesaian permasalahan lahan di Kecamatan Pitu Riase melalui pendekatan komunikatif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sosial serta ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif saat menerima perwakilan masyarakat Kecamatan Pitu Riase di ruang kerja Bupati Sidrap, Rabu (17/12/2025).
Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi warga terkait sengketa lahan, sekaligus upaya menjaga situasi daerah tetap kondusif.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Sidrap Taufik, Camat Pitu Riase Andi Mukti Ali, para kepala desa wilayah terdampak, serta unsur terkait lainnya.
Kehadiran lintas instansi ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan lahan secara komprehensif dan terukur.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga menyampaikan kondisi lapangan dan riwayat penguasaan lahan yang diklaim oleh PT Berdikari United Livestock (PT Bully).
Warga menyebut lahan dimaksud merupakan tanah warisan turun-temurun, sementara pihak perusahaan mengklaim kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Sidrap menerima seluruh informasi dan masukan tersebut sebagai bahan pendalaman dan kajian lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menegaskan pemerintah daerah hadir untuk memastikan penyelesaian permasalahan lahan dilakukan secara terbuka, komunikatif, dan berlandaskan regulasi.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mempercayakan proses penyelesaian kepada mekanisme yang ada, agar stabilitas daerah tetap terjaga serta kepastian hukum dapat diwujudkan secara adil dan berimbang.(*)