Jelang Natal 2025, Cek Jadwal Cuti Bersama Termasuk 24 Desember
December 22, 2025 09:53 AM

TRIBUNPALU.COM - Menjelang perayaan Natal 2025, masyarakat mulai mencari informasi mengenai jadwal libur nasional dan cuti bersama, khususnya terkait kepastian status tanggal 24 Desember.

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menjadi acuan resmi secara nasional.

Dalam ketetapan tersebut, Hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Baca juga: UMK Palu 2026 Segera Diumumkan? Ini Simulasi Jika Naik 9,08 Persen, Upah Tembus Rp3,6 Juta

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan satu hari cuti bersama Natal, yakni pada 26 Desember 2025.

Dengan demikian, tanggal 24 Desember 2025 tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Artinya, pada tanggal tersebut aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik pada umumnya tetap berjalan normal sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Meski bukan hari libur resmi, tanggal 24 Desember kerap dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk mengambil cuti tahunan, terutama bagi mereka yang ingin mempersiapkan perayaan malam Natal.

Baca juga: Program Matano Iniaku dan Peternakan Sapi PT Vale Raih Penghargaan di ICA & ISDA 2025

Dengan pengambilan cuti pada 24 Desember, masyarakat dapat menikmati libur yang lebih panjang karena berdekatan dengan libur Natal dan cuti bersama.

Libur Natal 2025 sendiri berpotensi menciptakan long weekend karena libur nasional 25 Desember dan cuti bersama 26 Desember berlanjut hingga akhir pekan.

Kondisi ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan perjalanan, berkumpul bersama keluarga, atau mengikuti rangkaian perayaan keagamaan.

Pemerintah menetapkan cuti bersama dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan libur masyarakat dan produktivitas kerja nasional.

Penetapan cuti bersama juga dimaksudkan untuk mengatur pelayanan publik agar tetap berjalan optimal meskipun terjadi peningkatan aktivitas masyarakat saat hari besar keagamaan.

Bagi aparatur sipil negara (ASN), ketentuan cuti bersama mengikuti aturan pemerintah pusat, sementara pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan instansi masing-masing.

Baca juga: Shio Hari Ini Senin 22 Desember 2025: Ayam Awas Manipulasi Orang Lain, Anjing Kerja Sama

Di sisi lain, perusahaan swasta memiliki kebijakan internal terkait pemberian cuti atau libur tambahan bagi karyawannya.

Masyarakat diimbau untuk memastikan jadwal kerja dan libur di tempat kerja masing-masing agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Selain itu, perencanaan perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru perlu dilakukan lebih awal untuk menghindari kepadatan lalu lintas dan lonjakan penumpang.

Sektor transportasi dan pariwisata biasanya mengalami peningkatan aktivitas menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Oleh karena itu, kepastian jadwal libur menjadi penting bagi masyarakat dalam mengatur agenda pribadi maupun keluarga.

Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi aturan dan menjaga ketertiban selama masa libur panjang.

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Natal 2025

Baca juga: UMS Banggai 2026 Disepakati, Upah Pekerja Nikel dan Sawit Lebih Tinggi dari UMK

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), tanggal 24 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur maupun cuti bersama tahun 2025. 

Hari libur nasional Natal jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025. 

Kemudian, cuti bersama Natal hanya ditetapkan pada Jumat, 26 Desember 2025.

Meski begitu, momen Natal 2025 berada di ujung akhir pekan, sehingga menciptakan long weekend atau libur panjang akhir pekan. 

Berikut jadwalnya:

Kamis, 25 Desember 2025
Jumat, 26 Desember 2025
Sabtu, 27 Desember 2025
Minggu, 28 Desember 2025

Jadwal Libur Tahun Baru 2026

Setelah momen Natal 2025, masyarakat akan menikmati perayaan tahun baru 2026. 

Pemerintah juga telah menetapkan hari libur nasional untuk merayakan momen pergantian tahun 2026. 

Hari libur nasional tahun baru 2026 jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026. 

Baca juga: Bencana Aceh-Sumatra Jadi Alarm, Muhammad Safri Minta Gubernur Sulteng Evaluasi AMDAL Tambang

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

 

Simak daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 menurut SKB 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di bawah ini. 

Januari

1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Februari

16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
 
Maret

18 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
20, 23, 24 Maret: Cuti Bersama Idulfitri 1447 Hijriah
21, 22 Maret: Idulfitri 1447 Hijriah
April

3 April: Wafat Yesus Kristus
5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Mei

1 Mei: Hari Buruh Internasional
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei: Iduladha 1447 Hijriah
28 Mei: Cuti Bersama Iduladha 1447 Hijriah
31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
Juni

1 Juni: Hari Lahir Pancasila
16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah (Tahun Baru Islam)
Agustus

17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
 
Desember

24 Desember: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.