Selingkuh dengan Rekan Kerja, 2 ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Dipecat
December 22, 2025 11:07 AM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan pemecatan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan (Disdik) yang diduga berselingkuh.

Oknum pegawai SD dan SMP itu terbukti melakukan pelanggaran disiplin sehingga diberikan sanksi terberat berupa pemberhentian.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, pemberian sanksi ini merupakan komitmen Pemkab Bogor dalam menegakkan integritas dan kedisiplinan ASN.

Menurutnya hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Terhadap dua ASN yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman seberat-beratnya yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan,  yang bersangkutan kita hentikan sebagai pegawai negeri sipil," ujarnya, Senin (22/12/2025).

Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses yang panjang dan berjenjang, mulai dari pemeriksaan di tingkat perangkat daerah, Inspektorat, hingga tim pemeriksa khusus. 

Pada 10 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Bogor menerima rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan hukuman disiplin pada 11 Desember 2025.

Surat keputusan hukuman disiplin telah disampaikan kepada yang bersangkutan pada 15 Desember 2025, sekaligus memberikan kesempatan pengajuan upaya banding administratif selama 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Jika memang tidak ada, maka hukuman itu akan berlaku bagi dua orang itu," katanya.

Di samping itu, Ajat Rochmat Jatnika mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran.

Ia meminta agar para ASN senantiasa selalu menjaga harkat dan martabat institusi karena setiap tindakan yang kita lakukan akan berdampak bagi diri sendiri.

"Ke depan hal serupa tidak boleh terulang kembali. Kita wajib menjaga amanah dan kehormatan sebagai pelayan masyarakat, dengan mengedepankan integritas serta memberikan keteladanan yang sebaik-baiknya," katanya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.