Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh memastikan bahwa sisa anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang tidak terserap akan dialihkan untuk penanganan bencana dan pemenuhan kewajiban pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun anggaran 2025.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa prinsip utama dalam sistem penganggaran daerah menetapkan seluruh anggaran berstatus emergency call ketika terjadi bencana.
“Jadi Rp 80 miliar anggaran telah dilakukan pergeseran ke BTT sejak Gubernur nyatakan Bencana Hidrometeorologi Aceh,” ujar MTA dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Baca juga: Ribuan Hektare Sawah di Bireuen Tertimbun Lumpur, Irigasi Pante Lhong Rusak Parah
Ia menyebutkan, anggaran belanja tidak terduga (BTT) tersebut bersumber dari pembatalan sejumlah program SKPA yang belum berkontrak dan saat ini masih terus dibelanjakan oleh SKPA terkait untuk penanganan tanggap darurat bencana hingga 25 Desember 2025.
Selain penanganan bencana, kata MTA, Pemerintah Aceh juga mengantisipasi sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran 2025 dengan mengalihkan anggaran yang tidak terserap untuk memenuhi kewajiban pembiayaan JKA.
“Misalnya, pihak SKPA dalam rencana pelaksanaan program sebesar Rp 1 miliar, ketika setelah proses kontrak dengan pihak ketiga terealisasi Rp 970 juta. Maka sisa 30 juta akan kita lakukan pergeseran untuk sisa pembayaran JKA 2025,” jelasnya.
Menurut MTA, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang berpotensi muncul apabila anggaran tidak dimanfaatkan untuk kewajiban daerah.
“Apabila tidak kita belanjakan sisa tersebut untuk pemenuhan kewajiban, maka berpotensi menjadi SiLPA,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa seluruh proses pergeseran anggaran dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam penanganan bencana dan pelayanan kesehatan.(*)