Daftar 6 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2026: Sumsel Tertinggi, Sulteng Naik 9 Persen
December 22, 2025 12:41 PM

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025.

Berdasarkan arahan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, seluruh Gubernur wajib mengumumkan UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.

Hingga saat ini, Senin 22 Desember 2025, sudah ada enam provinsi yang menyepakati besaran upah minimum terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Daftar Besaran UMP 2026 di 6 Provinsi

Berikut adalah rincian nominal dan persentase kenaikan UMP 2026:

Sumatera Selatan (Sumsel)Nominal: Rp3.942.963 (Naik 7,10 persen)

Catatan: Menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dalam daftar ini. Sektor pertambangan (UMSP) mencapai Rp4.167.115.

Sulawesi Selatan (Sulsel)Nominal: Rp3.921.234 (Naik 7,21 % ) 

Kenaikan: Dari sebelumnya Rp3.657.527.

Kalimantan Tengah (Kalteng)Nominal: Rp3.686.138 (Naik 6,12 % )

Kenaikan: Bertambah Rp212.516 dari tahun 2025.

Sulawesi Tenggara (Sultra)Nominal: Rp3.306.496 (Naik 7,58 % )

Kenaikan: Bertambah Rp232.944 dibandingkan tahun lalu.

Sumatera Utara (Sumut)Nominal: Rp3.228.971 (Naik 7,9 % )

Catatan: Ditetapkan oleh Gubernur Bobby Nasution, naik Rp236.412 dari UMP 2025 (Rp2.992.559).

Sulawesi Tengah (Sulteng)Nominal: Rp3.179.565 (Naik 9,08 % )

Catatan: Mencatatkan persentase kenaikan tertinggi dibandingkan provinsi lainnya.

Baca juga: Kode Redeem FC Mobile Terbaru Senin 22 Desember 2025: Klaim Pemain OVR Tinggi & Gems Gratis

Ringkasan Kebijakan UMP 2026

Dasar Hukum: PP Nomor 49 Tahun 2025.

Batas Pengumuman: 24 Desember 2025.

Tanggal Berlaku: 1 Januari 2026.

Tujuan: Meningkatkan kesejahteraan buruh dan memperkuat ekonomi daerah.

Bagi kabupaten/kota di provinsi tersebut, penetapan UMK 2026 diharapkan segera menyesuaikan dengan ketentuan UMP yang telah diterbitkan.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.